Tim Satgas BBM Temukan Beberapa SPBU Layani Mobil Dengan Tangki BBM telah Dimodifikasi

JAKARTA. Tim Satuan Tugas (satgas) Pengawasan dan Pengendalian terhadap penyediaan  dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi temukan beberapa SPBU di wilayah Jabodetabek melakukan penjualan BBM bersubsidi kepada kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi hingga kapasitas 1000 liter.

Pertama SPBU 34-13803 Ceger Gempol, Jakarta Timur. SPBU ini melayani pembelian kendaraan jenis Isuzu Panther. Kasus telah dilimpahkan ke Polsek Cipayung. Kemudian SPBU 34-17404 di jalan alternatif Cibubur Bekasi. Dalam kejadian ini, Tim Satgas menangkap 2 kendaraan jenis Panther yang tengah mengisi solar subsidi dengan melebihi kapasitas tangki BBM-nya. Masing-masing kendaraan ada yang terisi 977 liter 200 liter solar.BBM diduga akan di bawa ke pengepul di suatu tempat di Bekasi.

Selanjutnya adalah SPBU 34-13208, jl. Jenderal A. Yani, Golf By Pass Rawamangun. SPBU ini melayani pembelian BBM subsidi kepada kendaraan jenis Kijang Krista. Di tangki kendaraan tersebut ditemukan sebanyak 200 liter solar subsidi. Kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur. 

Kejadian yang sama juga terjadi di Cimanggis, Tangerang dan Cibitung. Di Cimanggis Depok Tim Satgas menemukan SPBU 34-16902. SPBU melayani pembelian kendaraan jenis Panther dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi. Tangki kendaraan tersebut telah berisi sebanyak 1.100 liter solar subsidi.

Sementara di Pasar Kemis Tangerang, Tim Satgas menemukan SPBU 34-15502 melayani pembelian kepada truk jenis Hino. Tangki kendaraan itu terdapat sebanyak 1.500 liter solar. Terakhir adalah SPBU 34-17527 di jl. Inpeksi Kalimalang Cibitung, Bekasi. Truk jenis box dengan tangki yang telah dimodifikasi sebanyak 3.000 liter solar. Kasus telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kepada SPBU yang telah melayani penjualan BBM bersubsidi kepada kendaaraan yang tangkinya telah dimodifikasi itu, BPH Migas telah mengirimkan surat kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) untuk memberikan sanksi tegas kepada penyalur yang telah menjual BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT