Palembang – Hari ini (30/6), Tindak lanjuti laporan masyarakat atas kebakaran yang terjadi di pemukiman warga, Komite BPH Migas, Ahmad Rizal & tim PPNS BPH Migas serta didampingi AKBP Silvana Irene Raung dan Kompol Siti Rohana Bareskrim Mabes Polri terjun langsung ke tempat kejadian perkara untuk meninjau dan meneliti kejadian kebakaran tersebut.
Kebakaran yang terjadi disebuat pemukiman warga ini patut diduga merupakan tempat penyimpanan BBM ilegal, oleh karena itu BPH Migas berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk meminta keterangan serta kronologis kejadian dari Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik dan juga keterangan dari badan usaha (Pertamina S&D, dan PT. Elnusa Petrofin sebagai pelaksana Fleed Management System ) untuk dapat mencari alat bukti serta saksi sehingga dapat dilakukan tindakan preventif agar dapat menghentikan kegiatan penimbunan dan niaga BBM yang tidak sesuai izin dan membahayakan.