JAKARTA. Sejak 2006 hingga Januari 2014, sudah ada 151 badan usaha yang mendapat Nomor Registrasi Usaha (NRU) dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim mengungkapkan, pemberian NRU merupakan satu upaya agar semua badan usaha yang sudah mendapatkan izin usaha tercatat sehingga dapat diawasi kinerjanya dilapangan.
Banyaknya badan usaha yang diberikan izin usaha sepenuhnya wewenang Ditjen Migas. Namun, bukan berarti ketika badan usaha mendapat NRU akan memberi manfaat signifikan untuk meningkatkan ketersediaan BBM. Hal ini karena belum tentu badan usaha yang telah mendapat NRU tersebut semuanya beroperasi, mempunyai tangki timbun dan membawa BBM dari luar negeri apalagi kalau hanya membeli BBM dari badan usaha lain didalam negeri?
“Pertanyaan ini harus mampu dijawab karena kalau tidak maka akan sulit menjawab apakah semua badan usaha yang punya izin usaha tersebut memberi manfaat signifikan untuk meningkatkan ketersediaan BBM dalam negeri,” ujar Ibrahim, Senin (24/03/2014) di Jakarta.
Semua badan usaha tersebut menjual BBM non subsidi ke industri yang jumlah volumenya mencapai 40% dari volume BBM nasional. Sedangkan saat ini pabrik-pabrik industri ramai-ramai tengah beralih ke gas bumi atau batubara. Ini menjadi persoalan besar yang harus hati-hati di kelola, karena kebijakan energi nasional adalah mengurangi penggunaan BBM dan mendorong pemakaian gas bumi dan energi lainnya.
“Jadi apa perlu terus tambah badan usaha niaga BBM baru apalagi kalau tidak membawa BBM dari luar, maka jelas tidak ada signifikansinya sama sekali untuk memperkuat ketahanan persediaan dalam negeri. Oleh karena itu diperlukan pengawasan yang ketat, terutama jangan sampai badan usaha yang banyak itu mendapatkan BBM dari BBM bersubsidi,” Tandas Ibrahim.