BANJARMASIN. Memorandum of Understanding (MoU) pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan 4 Gubernur se-Kalimantan akan ditandatangani 20 Juni 2012. Hal ini terkait dengan telah disepakatinya usulan penambahan kuota BBM untuk Jenis Bensin Premium sebesar 2.2 juta Kl sesuai dengan tuntutan 4 Gubernur se-Kalimantan.
Rapat yang dilaksanakan lebih dari dua jam dan berlangsung cukup alot tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil pertemuan tanggal 30 Mei 2012, antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Gubernur se-Kalimantan tentang kuota BBM Bersubsidi untuk Kalimantan serta rencana pelaksanaan pengawasan pendistribusian BBM Bersubsidi sesuai dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu.
Hadir dalam rapat itu diantaranya adalah perwakilan dari 4 Pemerintah Propinsi se-Kalimantan. Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Staf Ahlli Gubernur, Hadi Soesilo dan Kepala Biro Perekonomian, Arbainsyah. Kalimantan Timur diwakili oleh Kadistamben Amrullah, Kalimantan Barat diwakili oleh Kadistamben, Agus Aman Sudibyo, dan wakil dari Kalimantan Tengah adalah Yulian Taruna. Sementara dari PT Pertamina diwaliki oleh GM Kalimantan, Gigih Wahyu Irianto. Sedangkan dari BPH Migas sendiri diwakili oleh Sekretaris BPH Migas, Agus Budi Wahyono.
Menurut Agus Budi, telah disepakatinya usulan penambahan kuota BBM Subsidi Jenis Bensin Premium yang diusulkan oleh 4 Gubernur se-Kalimantan itu perlu secepat mungkin dilakukan penandatanganan MoU pengawasan pendistribusian BBM Subsidi. “Kalau ini dibiarkan akan jebol. Jangan nanti minta lagi. Oleh karena itu perlu dilakukan MoU untuk mengawasi secara bersama-sama,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Hadi Soesilo yang menjadi wakil Pemprop Kalsel mengatakan menyetujui dengan rencana MoU itu. Menurutnya, segala bentuk sesuatu kalau memang sudah dipenuhi harus ada tanggung jawab. “Oleh karena itu tanggal 20 Juni 2012, BPH Migas akan bertemu kembali dengan 4 Gubernur untuk melakukan penandatanganan MoU pengawasan pendistribusian BBM yang telah disepakati. Jangan sampai hilang kemana-mana, baik Premium maupun Solar,” ujarnya usai mengikuti rapat dengan BPH Migas dan perwakilan dari 3 Pemprop lainnya di Kalimantan.
Salah satu kesimpulan yang tertuang dalam rapat tersebut adalah bahwa mengacu pada pertemuan antara Menteri ESDM dengan 4 Gubernur tanggal 30 Mei 2012, BPH Migas menginformasikan bahwa usulan penambahan kuota BBM Bersbsidi yang diajukan oleh 4 Gubernur se-Kalimanatan dapat disepakati dengan rincian; Kalimantan Selatan menjadi 583.593 dari kuota sebelumnya yang hanya sebesar 461.952 kilo liter (KL), Kalimantan Timur 672.009 KL, Kalimantan Barat sebesar 510.120 KL dan Kalimantan Tengah sebanyak 449.850. Sehingga total kuota BBM jenis Premium untuk 4 Propinsi se-Kalimantan menjadi sekitar 2.2 juta KL.
Terkait dengan penambahan itu sendiri, Kapokja Direktorat BBM, Luluk Priambudi menegaskan bahwa untuk keperluan di Kalimantan sudah disiapkan dan jumlah (tambahan kuota) tersebut dipastikan cukup, namun masih menunggu Keputusan Menteri (Kepmen ESDM) dan Keuangan. “Kalau jumlah kuota BBM kita pastikan cukup sesuai dengan pertemuan tanggal 30 Mei 2012 sebesar 400.000 Kl. 159.000 KL sudah konfirm dalam bentuk Premium. Sisanya sudah ada hanya menunnggu proses administrasi. Surat sudah kami layangkan ke Menteri ESDM,” kata Luluk.
Ditambahkan Luluk, berdasarkan pertemuan dan koordinasi dengan Pertamina, bahwa untuk pelaksanaan penambahan kuota sudah disiapkan hanya saja terbentur dengan administrasi Pemerintahan. Tambahan kuota itu sendiri, Luluk menjelaskan diambil dari beberapa Propinsi tapi tidak dalam bentuk Premium dan Minyak Solar melainkan yang dilakukan adalah pengkonvesian dari Minyak Tanah ke bentuk yang dibutuhkan. Hanya saja memang ada proses administrasi. “Kalau komposisi ini dirubah tentunya Kepmen pun harus dirubah. Tidak mungkin dilakukan (dirubah) oleh BPH migas sendiri,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah pusat akhirnya memenuhi tuntutan 4 Gubernur Kalimantan untuk menambah kuota BBM Jenis Tertentu. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat 4 Gubernur dengan jajaran pemerintah yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Jakarta, Rabu 30 Mei 2012.
Pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah pejabat Kementerian ESDM, seperti Sekjen ESDM, Dirjen Migas, Kepala BPH Migas, Dirut PT Pertamina (Perseo) juga ketua Hiswana Migas. Sementara dari Kalimantan hadir Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran, Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya, dan Kepala Bappeda Kaltim yang mewakili Gubernur Kaltim Awang Faroek.
Berikut adalah hasil rapat antara BPH Migas dengan perwakilan dari 4 Propinsi se-Kalimantan, 8 Juni 2012:
- Mengacu pada pertemuan antara Menteri ESDM dengan 4 Gubernur Kalimantan tanggal 30 Mei 2012; BPH Migas menginformasikan bahwa usulan penambahan kuota BBM Bersubsidi yang diajukan oleh 4 Gubernur dapat disetujui.
- Pelaksanaan penambahan kuota tersebut pada butir (1) diatas akan diatur dengan Peraturan Menteri ESDM
- Terkait butir (2) diatas Kepala BPH Migas telah mengirim surat kepada Menteri ESDM dengan tembusan Gubernur se-Kalimantan
- Untuk pendistribusian penambahan kuota BBM diatas diperlukan pengwasan melalui MoU antara BPH Migas dengan 4 Gubernur se-Kalimantan
- MoU akan ditandatangani antara BPH Migas dengan 4 Gubernur se-Kalimantan pada tanggal 20 Juni 2012 di Banjarmasin.