Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) bahu-membahu melakukan pengawasan terhadap penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT)/BBM subsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)/BBM penugasan agar penyaluran BBM tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“BPH Migas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam pelaksanaannya, tentu kami bekerja sama dengan pelbagai pihak seperti APH, dengan tujuan agar BBM subsidi dan BBM penugasan dinikmati oleh konsumen yang berhak,” papar Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim ketika menjadi narasumber pada kegiatan Coaching Clinic dengan Tema Menindaklanjuti Commander Wish Kapolda Kepri tentang Peningkatan Kemampuan Personil Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Batam, Kepri, Rabu (26/2/2025).
Coaching Clinic ini bertujuan berbagi pengetahuan dalam rangka peningkatan kemampuan personil Ditreskrimsus Polda Kepri, terutama tentang Undang Undang dan Peraturan Niaga Umum BBM dan Pendistribusiannya.
“Pada Coaching Clinic ini, kami berbagi pengetahuan dan pemahaman sehubungan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam rangka pengawasan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dan Pendistribusiannya dari mulai Kilang, Terminal BBM, Pengangkutan sampai dengan pelanggan. Kami menyampaikan materi berkaitan dengan penerapan Pasal Pidana Minyak dan Gas Tata Niaga Minyak dan Gas Bumi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya,” paparnya.
Lebih lanjut Halim menyampaikan, kerja sama BPH Migas dan APH, antara lain dalam bentuk pengawasan penyaluran BBM subsidi, serta kegiatan pemberian keterangan ahli. Selama tahun 2020-2024, sebanyak 2.662 kegiatan pemberian keterangan ahli antara BPH Migas dan Polri terhadap jumlah total volume barang bukti sebesar 5.860.091 liter pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas.

Jenis barang bukti terdiri dari BBM solar bersubsidi, BBM penugasan, minyak tanah subsidi, BBM non subsidi dan minyak olahan dengan potensi penyelamatan sekitar Rp42,38 miliar.
“Alhamdulillah, kami bahu-membahu melakukan pengawasan pendistribusian BBM subsidi dan BBM penugasan agar tepat sasaran, tepat guna dan tepat volume,” tambahnya.
Selain bekerja sama dengan APH, pengawasan dilakukan dengan cara kunjungan lapangan secara rutin oleh BPH Migas dan pemanfaatan teknologi informasi (IT) seperti digitalisasi nozzle, SILVIA/Sistem Informasi Pelaporan, Pengawasan Pendistribusian BBM, dan penggunaan Aplikasi XStar.
Dilakukan juga pengawasan terpadu bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dalam Tim Gugus Tugas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM KESDM.
“BPH Migas juga melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah daerah. Hingga saat ini, sebanyak 20 Penandatanganan Kerja Sama (PKS) telah dilakukan dengan Pemerintah Daerah. Terakhir, kami menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelas Halim.
Sementara untuk pengendalian distribusi BBM, dilakukan melalui pengaturan konsumen pengguna sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta pengaturan volume penyaluran JBT Solar untuk kendaraan angkutan darat sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT Solar untuk Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
“Upaya pengendalian lainnya melalui pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT solar untuk usaha pertanian, usaha perikanan, usaha mikro, dan layanan umum sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu,” ungkapnya.
Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepri Kombes Polisi Silvester M. M. Simamora mengapresiasi diskusi antara BPH Migas dan Polri karena sangat bermanfaat dalam menindaklanjuti penyalahgunaan BBM subsidi dan BBM penugasan oleh pihak yang tidak berhak.
“Perlu koordinasi dan kerja sama dalam menangani kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi. Kita perlu melihat suatu kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini dari banyak sisi dan menguasai aturan dari hulu ke hilir migas untuk menekan kerugian negara,” tambahnya.
Silvester mengharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kemampuan para penyidik dalam melakukan penegakan hukum atas tindak pidana migas yang terjadi di wilayahnya, serta menyelaraskan persepsi dalam penerapan pasal dalam ketentuan peraturan perudang-undang terkait.
“Diskusi yang berkembang juga membahas pendalaman terkait dengan penerapan Pasal Pidana khususnya Pasal 23A, Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi dan UU Cipta Kerja, Pengendalian dan pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM, kegiatan penyaluran BBM sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 dan pembahasan standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang dipasarkan di dalam negeri,” pungkasnya.