Akses Energi terus Dijaga, Pemerintah Kembali Perpanjang Keringanan BBM untuk Wilayah Bencana di Sumatera

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali memperpanjang kebijakan keringanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk wilayah terdampak bencana di Sumatera. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga akses energi masyarakat di tengah pemulihan pascabencana dan cuaca ekstrem.

Perpanjangan keringanan yang ketiga kalinya ini mencakup Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar serta Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang dapat dilayani dengan sistem manual (tanpa barcode) di wilayah yang masih terdampak bencana dan upaya percepatan pemulihan tanggap darurat bencana.

“Perpanjangan keringanan yang ketiga kalinya ini merupakan bukti kesungguhan Pemerintah menjaga akses energi bagi masyarakat dan mendukung pemulihan, terutama yang saat ini membutuhkan BBM di wilayah Sumatera, khususnya Aceh dan Sumatera Barat,” ungkap Kepala BPH Migas Wahyudi Anas di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Kebutuhan BBM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, serta kendaraan pengangkut logistik bencana, dan genset untuk penerangan umum di wilayah bencana guna memastikan proses pemulihan tanggap darurat dan distribusi bantuan berjalan lancar.

Untuk Provinsi Aceh, tanggap darurat pertama sejak 28 November hingga 11 Desember dan perpanjangan tanggap darurat kedua adalah 12 Desember 2025 sampai 25 Desember 2025. Saat ini, masa tanggap darurat bencana ketiga berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, sesuai Keputusan Gubernur Aceh.

“Hasil monitoring BPH Migas, keringanan pembelian JBT dan JBKP berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat terkena bencana serta upaya-upaya pemulihan pascabencana,” ucapnya.

Sementara di Provinsi Sumatera Barat, perpanjangan masa tanggap darurat untuk Kabupaten Agam berlaku sejak 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026, sesuai Keputusan Bupati Agam.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan pembelian kebutuhan JBT Minyak Solar untuk pengoperasian alat berat dan kendaraan operasional dalam rangka penanganan bencana (tanggap darurat) pada wilayah terdampak bencana di Kabupaten Agam selama perpanjangan masa status tanggap darurat sejak 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026 sesuai Keputusan Bupati Agam,” tambah Wahyudi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, dan Pasaman Barat juga dapat melakukan pembelian kebutuhan JBT Minyak Solar untuk pengoperasian alat berat dan kendaraan operasional dalam rangka penanganan bencana tanggap darurat.

“Selanjutnya sesuai Keputusan Bupati Tanah Datar, perpanjangan masa darurat bencana mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 27 Desember 2025. Untuk wilayah Kabupaten Pasaman Barat, perpanjangan berlaku sejak 23 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025,” imbuh Wahyudi.

Pelaksanaannya dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Pelaksana Penugasan, yang terus berupaya semaksimal mungkin untuk melayani ketersediaan BBM di wilayah tanggap darurat bencana.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tetap membeli BBM sesuai kebutuhan. “Masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan BBM. Belilah BBM sesuai kebutuhan agar kondisi pemenuhan energi di wilayah terdampak bencana berjalan dengan baik dan pemulihan berjalan lancar,” pungkas Wahyudi.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT