Pemerintah memperkuat pemahaman masyarakat dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara agar tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang berhak. Upaya tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis (Bimtek) penerbitan Surat Rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang digelar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, Kabupaten Jember telah menerapkan sistem digital penerbitan Surat Rekomendasi melalui aplikasi XStar BPH Migas secara penuh.
“Penerbitan Surat Rekomendasi di Kabupaten Jember telah menggunakan XStar BPH Migas secara utuh 100%. (Aplikasi XStar) ini untuk memastikan masyarakat sebagai Konsumen Pengguna dapat melakukan pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite,” ucapnya di hadapan masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jember, Jumat (13/3/2026).
Menurut Wahyudi, dari hasil diskusi diketahui masih ada masyarakat yang belum mengetahui adanya Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite. Melalui Bimtek ini, masyarakat akan semakin memahami keberadaan Surat Rekomendasi. “Dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi sehari-hari,” tuturnya.

Wahyudi juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Jember yang telah menjalankan regulasi penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna, mulai dari sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, hingga transportasi dan pelayanan umum.
“Surat Rekomendasi ini telah terintegrasi mulai dari Konsumen Pengguna, Pemerintah Daerah, BPH Migas dan Pertamina, sehingga dapat dilayani dengan baik. Hal ini penting agar pembelian BBM subsidi semakin tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat volume,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyampaikan, BBM subsidi harus dijaga bersama, terlebih di tengah konflik di Timur Tengah yang berdampak pada kenaikan harga minyak mentah dunia.
Bambang menambahkan, penyalahgunaan BBM subsidi tidak lepas dari tiga unsur, yakni pelaku, oknum yang melindungi, dan penadah. Karena itu, ia mengajak peserta bimbingan teknis turut mengawasi penyaluran BBM subsidi agar semakin tepat sasaran.
“Teman-teman bisa ikut bantu bagaimana nanti mengawasinya, cara termudah itu sekarang lewat jari kita (menyampaikan aduan masyarakat). Mari kita bersama sebagai masyarakat Jember, kita awasi bersama,” ajaknya.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan apresiasi penyelenggaraan bimbingan teknis kepada masyarakat dan OPD Kabupaten Jember. “Terima kasih kepada BPH Migas dengan adanya Bimtek ini untuk menjaga BBM subsidi ini tepat sasaran,” ucapnya.
Sehari sebelumnya, Kamis (12/3/2026), Anggota Komite BPH Migas Baskara Agung Wibawa menjelaskan Surat Rekomendasi merupakan dokumen persyaratan bagi konsumen pengguna agar distribusi BBM subsidi semakin tertib dan tepat sasaran.
“Melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, semua pihak semakin memahami mekanisme penerbitan Surat Rekomendasi, sehingga implementasinya di lapangan berjalan dengan lancar,” ujarnya.
BPH Migas juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penerbitan Surat Rekomendasi melalui aplikasi XStar secara penuh yang dapat digunakan Pemerintah Daerah lain untuk menerbitkan dokumen secara digital.

“Prosesnya lebih cepat, lebih transparan, dan lebih mudah diawasi. Kabar baiknya, Jember termasuk daerah yang sudah siap menerimasi sistem ini secara penuh,” ucapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Jember Alko Ahmad Halim, Anggota DPRD Kabupaten Jember Hanan Kukuran Moko, Sales Area Manager Retail Malang PT Pertamina Patra Niaga Alam Kanda Winali, serta Sales Branch Manager Area Jember Andi Reza.