BPH Migas dan Ombudsman RI Teken Nota Kesepahaman, Perkuat Kualitas Layanan Publik Sektor Hilir Migas

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya ini menjadi bagian dari langkah pencegahan pelayanan yang tidak sesuai prosedur dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM), serta pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Penguatan kerja sama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026).

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan komitmen BPH Migas dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Khususnya penguatan pengawasan untuk mencegah praktik maladministrasi pada sektor penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa,” ungkap Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.

Manfaat strategis lainnya adalah mendorong pertukaran data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga, mendukung percepatan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa, serta mendorong pengembangan kompetensi sumber daya manusia serta sosialisasi dan edukasi kepada para pemangku kepentingan.

Lebih lanjut Wahyudi mengungkapkan, kolaborasi ini berlandaskan pada amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“BPH Migas dan Ombudsman memiliki tugas yang dapat dikolaborasikan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dalam penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa. Ini menjadi poin penting yang kita sepakati, bersama-sama melakukan pengawalan distribusi BBM khususnya jenis bahan bakar khusus penugasan dan jenis bahan bakar tertentu yaitu minyak tanah, biosolar, dan Pertalite RON 90 (sehingga) dapat dimanfaatkan secara optimal, serta tepat sasaran pada masyarakat,” paparnya.

Menurut Wahyudi, Ombudsman memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi. Hal ini menjadi modal penting dalam mengoptimalkan pengawasan di lapangan. Diharapkan dengan adanya kantor perwakilan tersebut, penanganan potensi gangguan hingga keluhan pelayanan di daerah dapat direspons lebih cepat, efektif, dan efisien.

“Termasuk juga pelayanan publik terkait BBM subsidi dan kompensasi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T),” jelas Wahyudi.

Sebelumnya, BPH Migas bersama Ombudsman RI telah beberapa kali turun langsung mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan kompensasi di berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jambi. Pengawasan bersama tersebut juga merupakan tindak lanjut adanya antrean dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Sinergi bersama Ombudsman ini melengkapi kerja sama yang telah dijalin BPH Migas dengan berbagai kementerian atau lembaga, antara lain Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BAIS TNI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta 25 Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengapresiasi komitmen BPH Migas untuk meningkatkan pelayanan publik dalam kegiatan usaha hilir migas. Bagi Ombudsman, penandatangan ini merupakan penegasan bahwa pelayanan publik di sektor energi harus ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat.

“Jadi Ombudsman itu selalu menerima berbagai macam bentuk laporan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang jelas, memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses, agar memiliki respon yang cepat dan proporsional, serta mendapatkan penyelesaian yang nyata ketika mengalami persoalan dalam layanan, penyediaan, dan distribusi BBM maupun pengangkutan gas bumi melalui pipa,” lanjutnya.

Rahmadi mengharapkan agar Nota Kesepahaman ini dapat ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama sebagai fondasi menuju perubahan yang diharapkan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah semakin banyaknya kualitas di sektor hilir (migas) yang terlayani dengan baik, serta semakin kecilnya potensi maladministrasi dan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar. Kita harus bisa menjalankan peran secara konstruktif dan kolaboratif, koordinasi untuk menjadi satu yang lebih baik,” pungkasnya.

Hadir dalam acara ini Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto, Erika Retnowati, Fathul Nugroho, dan Harya Adityawarman. Hadir juga Anggota Ombudsman Abdul Ghoffar, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S. dan Direktur BBM Chrisnawan Anditya, serta hadir juga secara daring perwakilan Ombudsman dari 34 provinsi.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT