Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat budaya integritas melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan kegiatan hilir migas.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan, posisi BPH Migas sangat strategis karena memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan hilir minyak dan gas bumi. Dalam menjalankan fungsi itu, BPH Migas berinteraksi secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama Badan Usaha.
Menurut Wahyudi, intensitas interaksi tersebut membuat pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi menjadi penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem hilir migas. Pengendalian gratifikasi diperlukan untuk menjaga objektivitas dalam pelaksanaan tugas sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.
“Kami berharap proses pengendalian gratifikasi ini bukan sekadar menjadi persoalan yang dipahami, tetapi benar-benar menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya di kantor BPH Migas di Jakarta, Selasa, (15/9/2026).

Wahyudi mengutarakan, pelaksanaan tugas BPH Migas berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta berbagai peraturan turunannya. Kerangka regulasi tersebut menjadi landasan bagi BPH Migas dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan hilir migas.
“BPH Migas dalam kegiatannya berfungsi sebagai regulator bagi seluruh badan usaha. Kami tentunya ingin mendorong dan mendapatkan dukungan yang kuat dari KPK agar memiliki fondasi yang cukup kokoh dalam implementasi tugas dan fungsi tersebut. Pada akhirnya, seluruh upaya ini ditujukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” terangnya.
Wahyudi juga menjelaskan bahwa BPH Migas berdiri di atas tiga pilar yang saling terintegrasi untuk Pemerintah, masyarakat dan Badan Usaha. Selaku regulator, BPH Migas senantiasa berupaya menyiapkan regulasi yang dapat diimplementasikan untuk mendukung program Pemerintah, pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan meningkatkan investasi Badan Usaha dalam pembangunan infrastruktur hilir minyak dan gas bumi yang menjadi kunci menuju swasembada energi nasional.
“BPH Migas terus mendorong ekosistem hilir migas yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan andal dalam menjaga ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan gas bumi yang berkelanjutan,” terangnya.
Karena itu, Wahyudi menilai pengendalian gratifikasi juga perlu menjadi perhatian Badan Usaha yang berinteraksi dengan BPH Migas. Penerapan prinsip tersebut diharapkan dapat mencegah pemberian perlakuan khusus kepada pihak tertentu serta menjaga profesionalitas dalam hubungan antara regulator dan badan usaha.
Upaya pencegahan tersebut sekaligus ditujukan untuk melindungi reputasi lembaga dan Badan Usaha. Dengan pemahaman yang sama mengenai gratifikasi, potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak awal dan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan secara objektif.
“Kami atas nama BPH Migas mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi beserta jajaran yang telah berkenan memberikan pembekalan dalam kegiatan usaha niaga, pengangkutan, serta pemanfaatan bahan bakar minyak yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama KPK Dedi Hartono mengapresiasi inisiatif BPH Migas menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi. Menurutnya, pemahaman mengenai gratifikasi perlu terus dibangun melalui komunikasi dan diskusi, khususnya untuk membantu pegawai menghadapi dilema etik dalam pelaksanaan tugas.
“Jadi, gratifikasi itu sama dengan pemberian dalam arti luas. Bentuknya bisa berupa uang, barang, pinjaman tanpa bunga, perjalanan cuma-cuma, komisi, diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, hingga fasilitas lainnya maka diperlukan kepekaan terhadap gratifikasi ini,” ucapnya.
Dedi menilai, pemahaman dan kepekaan terhadap berbagai bentuk pemberian tersebut penting dimiliki setiap pegawai agar dapat mengenali potensi gratifikasi dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian, pegawai dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan persoalan etik maupun tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini dihadiri Anggota Komite BPH Migas Baskara Agung Wibawa, Eman Salman Arief, Erika Retnowati, Fathul Nugroho, Harya Adityawarman, dan Hasbi Anshory, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM BPH Migas Chrisnawan Anditya, Direktur Gas Bumi BPH Migas Muhiddin, pegawai di lingkungan BPH Migas, serta Badan Usaha hilir migas yang hadir baik secara langsung dan daring.