Apa Itu BBM Tertentu, Khusus Penugasan dan Umum?

said1Jakarta — Menjelang pergantian tahun 2015, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Sudirman Said mengumumkan kebijakan penuranan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Premium dan Minyak solar.

Harga bensin premium yang sebelumnya Rp. 8.500 menjadi Rp. 7.600 per liter. Sementara untuk minyak solar dari harga Rp. 7.500 menjadi Rp. 7.250 per liter. Sedangkan untuk harga minyak tanah tetap Rp. 2.500 per liter.

Saat pengumuman kebijakan penurunan harga baru itu, Sudirman mengemukakan bahwa dengan ketentuan yang baru ini, maka ada 3 jenis BBM. Apa saja ketiga jenis BBM tersebut?

Pertama, BBM Tertentu. BBM ini terdiri dari minyak solar dan minyak tanah. Harga minyak tanah tidak berubah. Harganya tetap Rp. 2.500 per liter sudah termasuk Pajak Pertamahan Nilai (PPN).

Sementara untuk minyak solar cara penetapan harganya adalah dibuat formula yang terdiri dari harga dasar ditambah dengan PPN ditambah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kemudian dikurangi subsidi sebesar Rp. 1.000 rupiah.

“Ini yang disebut sebagai kebijakan fix subsidi. Jadi apabila harga keekonomian solar naik atau turun maka harga subsidi solar juga akan mengalami naik turun. Ini satu policy yang baik karena masyarakat akan diajak membiasakan diri dengan dinamika harga keekonomian,” kata Sudirman Said, di kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (31/12/2014).

Kedua adalah BBM khusus penugasan. Kelompok BBM penugasan ini ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah denga PPN ditambah dengan PBBKB kemudian ditambah biaya distribusi yang akan diberikan kepada Badan Usaha yang melaksanakan distribusi sebesar 2%.

Terakhir adalah BBM umum. Untuk BBM ini formula harga jualnya ditetapkan pemerintah, yaitu harga dasar ditambah PPN ditambah dengan PBBKB kemudian ditambah margin BU, karena ini adalah harga keekonomian maka diserahkan ke BU tetapi menggunakan pedoman formula yang diberikan oleh pemerintah.

“Cara memberikan pedomanya adalah ada batas bawah dan ada batas atas. Kita tidak ingin kompetisi antar badan usaha itu kemudian tidak sehat karena itu diberi margin minimal 5% kemudian margin maksimal 10%. Meski harga dilepaskan pada harga keekonomian pasar tetapi bukan berarti pasar bebas menentukan sendiri harganya,” ujarnya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT