Jakarta – BPH Migas terus bergeliat dalam meningkatkan kinerjanya dengan melakukan perubahan perubahan yang positif, salah satunya dengan meningkatkan efektifitas dalam rangka diseminasi informasi kepada publik. Untuk menjelaskan dan membahas lebih detail terkait hal informasi publik, Hari ini (17/6) Komite BPH Migas, Sumihar Panjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Data Informasi Publik BPH Migas yang juga mengundang Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat RI, Arif Adi Kuswandono serta Biro KLIK Kementerian ESDM selaku PPID Utama di Kementerian ESDM.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik memiliki 6 tujuan secara umum antara lain :
1. Jaminan hak warga negara untuk mengetahui informasi yang bersifat publik, seperti rencana pembuatan kebijakan publik dll
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan kebijakan publik
4. Good governance
5. Mengembangkan ilmu pengetahuan
6. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi
Terkait dengan jenis-jenis informasi dalam UU KIP ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10-17 antara lain informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan dikecualikan, BPH Migas memerlukan uji konsekuensi terhadap data yang memang dimiliki oleh BPH Migas itu sendiri dengan proses pembahasan yang jauh lebih detail, karena data yang diperoleh BPH Migas mayoritas disampaikan oleh Badan Usaha, sehingga untuk menjaga data tertentu yang tergolong dalam kategori rahasia atau tidak boleh disampaikan pada publik dapat dianalisis dengan tepat.
Komisi Informasi Publik hadir menjadi sebuah lembaga yang profesional untuk dapat menjadi mediator dalam permasalahan sengketa informasi antara Publik dengan Badan Publik dengan tata cara dan ketentuan yang sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.