BBM Satu Harga Hadir di Wawonii, Konawe Kepulauan

Wawonii Barat – Komite BPH Migas M Ibnu Fajar meresmikan Penyalur BBM 1 harga di Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinwi Sulawesi Utara

Sesuai amanat yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2012 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, BPH Migas ditugaskan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi di seluruh wilayah Indonesia.

Sejalan dengan Permen ESDM No 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Penugasan secara Nasional, BPH Migas memiliki 5 tugas yaitu :
– Menetapkan Badan Usaha (BU)
– Menetapkan Kuota BBM
– Melakukan Verifikasi kepada BU
– Melakukan Pengawasan kepada BU
– Memberikan sanksi kepada BU

Peresmian Penyalur BBM 1 harga ini dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas M Ibnu Fajar, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Yuli Rachwati, General Manager MOR VII PT Pertamina (Persero) Tengku Fernanda, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Cecep Trisnajayadi, dengan disaksikan AUPK DEN Syamsir Abduh, Inspektur II KESDM Sahid Junaidi, jajaran TNI dan Polri.

SPBU. 76.933.02 ini merupakan Penyalur BBM Satu Harga ke-7 di tahun 2018 dari peresmian BBM 1 Harga. SPBU 76.933.02 ini memiliki kapasitas storage sebesar 20KL dengan mendapatkan pasokan BBM dari TBBM Pertamina Kendari yang berjarak kurang lebih 3 Km darat + 48 Km laut. SPBU ini dibangun untuk dapat melayani masyarakat sekitar Kecamatan Wawoni Barat Kabupaten Konawe dengan 2 produk utama, antara lain Premium yang dipatok dengan harga Rp. 6.450 /liter dan Solar Rp. 5.150/liter.

BPH Migas menginstruksikan PT. Pertamina dan PT. AKR tidak hanya menjaga harga BBM Satu harga (Solar dan Premium) tetapi harus menjamin ketersediaan dan menjamin distribusi BBM tersebut sehingga tepat sasaran dan tepat peruntukkan untuk masyarakat.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT