Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi memegang peranan penting. Hal ini disampaikan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Basuki Trikora Putra dalam kegiatan Sinergi BPH Migas dan DPR RI yang dihelat di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023).
Pria yang akrab disapa Tiko ini berharap masyarakat dapat menjadi duta pengawasan agar BBM bersubsidi dipergunakan oleh masyarakat yang berhak.
“Apa yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Pom Bensin, yang diduga tidak sesuai peruntukkannya, bisa menyampaikan ke petugas, pengawas SPBU, dan WhatsApp BPH Migas di 081230000136,” ujar Tiko.
Ia pun mengungkapkan, pengawasan penting dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat. “Yang berhak menerima subsidi dapat menerima dengan baik,” tuturnya.
Peran Berbagai Pihak
Hal senada disampaikan anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief. Penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi perlu diatur serta diawasi dalam rangka menjamin subsidi tepat sasaran. Karena hanya konsumen tertentu yang dapat menggunakan BBM bersubsidi tersebut.
Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, sambung Eman, tidak hanya dilakukan BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum saja, namun membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Tidak bisa (BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum) melakukan sendiri, maka membutuhkan dukungan dari masyarakat,” ungkap Eman.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Eddy Soeparno menjelaskan bahwa saat ini sekitar 80% subsidi BBM dinikmati oleh masyarakat yang tidak berhak.
Oleh karena itu, lanjut Eddy, kehadiran BPH Migas sangat diperlukan untuk mengatur dan mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi.
“Hakikatnya BBM subsidi adalah untuk yang berhak menerimanya,” pungkas Eddy.