Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengapresiasi temuan Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di dua tempat yaitu Tasikmalaya dan Cirebon. Jumlah temuan di Tasikmalaya sebanyak 22 Ton, atau setara dengan 25 ribu liter BBM bersubsidi berjenis solar.
“Kami berterima kasih atas upaya Polda Jabar untuk mengungkap penyalahgunaan pengangkuta BBM jenis Solar bersubidi, dengan giat penegakan hukum ini tentu menjadi perhatian dan untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan, pentingya distribusi yang tepat sasaran menjadi hal yang harus sangat diperhatikan.” Ujar Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi saat Konferensi Pers di Mapolda Jawa Barat (13/04)
Menurut Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut berawal dari wilayah Tasikmalaya.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana penimbunan BBM solar bersubsidi di Tasikmalaya dan Indramayu, terungkap bahwa penimbunan tersebut untuk dijual kembali kepada konsumen guna mendapatkan keuntungan.
dimanal solar subsidi dibawa menggunakan dua unit kendaraan tangki dengan masing-masing berisikan sekitar 8.000 liter. Sedangkan di Indramayu ditemukan rumah yang belum siap huni untuk menampung dan menimbun solar bersubsidi .
“Dari pengungkapan di daerah Tasikmalaya yang terjadi pada Jum’at 8 April, kami berhasil mengamankan lima tersangka,” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (13/4).
Setelah itu, Arif menambahkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan ditemukan dua orang tersangka lainnya di wilayah Indramayu Jawa Barat pada Selasa (12/4) kemarin, dan menemukan beberapa mobil yang sudah dimodifikasi seperti satu mobil diesel yang mampu menampung hingga 2.000 liter dalam sekali isi.
“Dengan disparitas harga BBM bersubsidi dan non subsidi saat ini relatif tinggi, seringkali menjadi celah untuk oknum untuk mengambil keuntungan, Kerja sama yang baik dengan POLRI serta pemerintah daerah menjadi salah satu upaya dalam pengawasan distribusi BBM.”jelas Iwan.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama tentang Bantuan Pengamanan, Pencegahan dan Penegakan Hukum di Bidang Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi. Penjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Polri Nomor: 1.PJ/05/MEM/2019 dan Nomor: B/3/I/2019 pada 10 Januari 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.