Jakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaksanakan rapat dengan sejumlah pihak terkait progres pembangunan Pipa Transmisi Ruas Pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping Provinsi Kepulauan Riau.
Hadir dalam rapat yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut diantaranya, perwakilan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, PT. PGN, PT. PLN (Persero), PT. TGI dan Premier Oil.
Agenda rapat adalah pembahasan progres pelaksanaan pembangunan pipa transmisi ruas pipa WNTS – Pulau Pemping Provinsi Kepulauan Riau, yang berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 6105 K/12/MEM/2016 telah menugaskan PT PGN (Persero) Tbk dalam pembangunan dan pengoperasian ruas pipa tersebut.
Dalam rapat tersebut ada beberapa masukan terkait progres pelaksanaan pembangunan pipa transmisi ruas WNTS – Pemping, salah satunya seperti yang disampaikan pihak SKK Migas yang pada prinsipnya mendukung terealisasinya pembangunan pipa ruas transmisi WNTS-Pemping termasuk dengan rencana tambahan pasokan gas.
Pemerintah dalam hal ini, Ditjen Migas meminta kepada PT PGN agar tidak melakukan kegiatan pembangunan sebelum adanya penetapan ruas pipa dan persetujuan pembangunan dari BPH Migas. Sementara dari pihak PGN yang sat ini telah memiliki ijin usaha sementara pengangkutan menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan dengan conoco philips terkait confidential agreement untuk pipa WNTS.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari PT. TGI bahwa saat ini tengah dalam pembahasan dengan PT. PGN terkait dengan pemakaian ROW dan failitas PT. TGI di pulau Pemping. Sedangkan Premier Oil Natuna Sea BV menyampaikan masih menunggu tanggapan dari PT. PLN Batam terkait diskusi amandemen PJBG.
BPH Migas berharap segera dapat disepakati pembangunan pipa ruas WNTS – Pemping dari instansi terkait supaya pembangunannya sesuai jadwal yang ditetapkan dan BPH Migas akan memporses usulan ruas WNTS – Pemping masuk kedalam RIJTGBN.