Badan Pengatur Hilr Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkerjasama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkapkan kasus penyelewengan distribusi solar subsidi sebanyak 7 Ton di daerah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu hasil dari sinergi dengan kepolisian khususnya penyelewengan/penyalahgunaan distribusi bbm subsidi, Polda Sumsel selalu berperan aktif dalam melakukan penindakan, Kami sangat mengapresiasi pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi sebanyak ±7 Ton BBM Subsidi. Hal ini tentu sangat membantu dalam mengurangi penyalahgunaan BBM Subsidi.” Ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, saat konferensi pers di Palembang (05/10).
Dugaan penyalahgunaan ini dengan modus mengisi BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil _dump truk_ secara berulang-ulang, menggunakan plat nomor kendaraan palsu lalu dibawa dan dikuras gudang penyimpanan serta ditampung menggunakan jerigen dan baby tank untuk diperjual belikan kembali.
“Pengungkapan kasus ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan yang di indikasi adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar yang di Subsidi Pemerintah. Hal ini merupakan komitmen kami di kepolisian untuk menanggapi aduan masyarakat. Kerja sama dengan BPH Migas salah satunya memudahkan untuk memantau isu dan mengantisipasinya” jelas Kapolda Sumatera Selatan,Irjen Pol Toni Harmanto.
Erika menambahkan saat ini pemerintah telah menyetujui penambahan kuota JBT Minyak Solar dari 15,1 Juta KL menjadi 17,83 Juta KL dan JBKP Pertalite dari 23,05 Juta Kl menjadi 29,91 Juta KL.
“Dengan adanya penambahan kuota bukan bearti penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi menjadi lemah namun penegakan hukum harus tetap berjalan dan lebih ditingkatkan lagi agar distribusi BBM tepat sasaran kepada konsumen yang berhak” tutup Erika