JAKARTA. Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tahun 2014 tidak mengalami perubahan. Kuota masih sama dengan tahun 2013, yakni sebesar 48 juta kilo liter (KL). Namun, karena masih ada disparitas harga BBM subsidi dan Non subsidi sehingga masih banyak kasus penyalahgunaan. Ditambah dengan terus meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, tentu bukan hal mudah mengawal Kuota tersebut supaya cukup hingga akhir Desember 2014.
Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim menjelaskan, pihaknya bersama dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM yang terdiri dari unsur TNI, BIN, Polri, Bakorkamla, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Bea Cukai secara intensif melakukan pengawasan guna menekan praktik tindak penyalahgunaan BBM yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
“BPH Migas bersama dengan Tim Satgas Pengawasan BBM secara intensif akan terus bekerja keras melakukan pengawasan untuk menekan praktik tindak penyalahgunaan BBM di seluruh wilayah Indonesia untuk menekan kuota supaya kuota sebesar 48 juta KL,” kata Ibrahim, Kamis (9/01/2014).
Sebagaimana diketahui, sepanjang 2013 lalu telah ditemukan sebanyak 947 kasus penyalahgunaan BBM. Kasus tersebut lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, yakni 609 kasus. Dari 947 kasus penyalahgunaan BBM tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 7.235.093 liter, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp. 68.733 miliar. (asumsi nilai rupiah Rp 9.500).
“Tahun ini BPH Migas bersama Tim Satgas Pengawasan akan lebih intensif lagi melakukan operasi agar kuota BBM subsidi yang notabene untuk masyarakat tidak mampu dapat terdistribusi lebih tepat sasaran, tepat volume dan waktu sesuai peruntukan,” katanya.