Dilansir dari laman asli : https://m.akurat.co/id-421933-read-bph-migas-dorong-tiap-ke…
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus mendorong masyarakat agar tergerak untuk menjadi Sub Penyalur BBM. Utamanya di daerah tertinggal, terluar, terdepan, daerah kepulauan atau di wilayah-wilayah di mana akses masyarakat terbatas untuk menjangkau BBM di tingkat Penyalur, khususunya di Bengkulu.
Langkah itu dilakukan lantaran, selama ini masyarakat di daerah-daerah tersebut khususunya masyarakat di daerah Bengkulu acapkali mengandalkan pengecer yang memasang harga jauh lebih tinggi daripada harga yang dipatok Pertamina apalagi mereka juga belum mengantongi izin.
Dengan adanya Sub Penyalur, maka BBM Subsidi bisa lebih mudah didapatkan dan harganya pun akan sama atau sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah.
Apalagi Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menyatakan bahwa kebutuhan Sub Penyalur BBM di Bengkulu masih sangatlah besar. Pasalnya dari 130 Kecamatan yang ada di Bengkulu saat ini baru terdaftar hanya 49 Sub Penyalur BBM.
“Harusnya tiap satu kecamatan di Bengkulu idealnya ada satu Sub Penyalur. Tapi ini kebutuhannya masih sangat besar karena gap nya lumayan besar. Dengan adanya sub Penyalur maka harga BBM bersubsidi jenis Solar dan Premium akan sama seperti ketentuan Pemerintah. Kalau yang pengecer-pengecer itu ilegal karena mereka bukan sub Penyalur,” kata dia saat mensosialisasikan teknis implementasi sub Penyalur untuk mewujudkan BBM satu harga ke masyarakat Bengkulu, Kamis (6/12).
Sub Penyalur adalah sekelompok perwakilan dari pada konsumen atau pengguna BBM Jenis Solar dan Premium di daerah. Catatannya, yang tidak ada Penyalur. Dan penyaluran (Sub Penyalur) hanya dilakukan kepada anggota.
Terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Sub penya yakni; Memiliki kegiatan usaha atau unit usaha. Lokasi memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan, memiliki tempat penyimpanan BBM maksimal 3.000 liter, memiliki dan menguasai alat angkut BBM, memiliki peralatan penyaluran yang sesuai standar teknis, memiliki izin lokasi dari Pemda dan jarak minimal 10 kilometer dari SPBU serta 5 kilometer dari APMS.
Syarat lain yang harus dipenuhi yakni berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan BBM yang disalurkan. Dalam arti Sub Penyalur hanya boleh menyalurkan BBM kepada anggotanya, Bisa juga melalui badan usaha BUMDes.
Selain itu sebelum menjadi Sub Penyalur ada persyaratan pra implementasi Sub Penyalur yang harus dipenuhi, yakni dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Tim Penunjukan Sub Penyalur, SK Bupati terkait Ongkos Angkut dari Penyalur ke Sub Penyalur, SK Bupati terkait Alat Angkut dan SK Bupati tentang Penunjukkan Sub Penyalur.
“Makanya kami mendorong banyak yang di forum ini mau menjadi sub Penyalur BBM,” seru Ifan, panggilan akrab Kepala BPH Migas.