Jakarta — Sekretaris Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Umi Asngadah mendukung penuh fokus Pemerintah dalam rangka pengembangan gas kota. Mengingat biaya yang harus dikeluarkan masyarakat lebih murah bila dibandingkan dengan biaya menggunakan LPG.
“Peran BPH Migas menetapkan harga jual gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil yang telah diterapkan pada wilayah Tarakan, Bontang, Sidoarjo, Palembang, Prabumulih, Bekasi, Depok dan kota-kota lainya hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 46 Ayat (3) huruf e UU Migas Nomor 22 tahun 2001. Bila dalam revisi UU Migas Nomor 22 tahun 2001, diamanatkan untuk mengatur harga gas di sektor lain seperti harga gas industri dan transportasi, BPH Migas sangat siap,” kata Umi Asngadah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (9/3/2015).
Ditambahkan Umi, saat ini tata niaga gas bumi melalui pipa masih semrawut, salah satu penyebabnya adalah karena belum sepenuhnya kewenangan pengaturan kegiatan niaga gas bumi melalui pipa diberikan kepada BPH Migas, misalnya terkait dengan perijinan yang masih diberikan oleh pemerintah.
Untuk itu, sambungnya perlu ada kejelasan pemisahan antara pembuat kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dan pengaturan serta pengawasan oleh badan Pengatur.