BPH Migas Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Pemerintah Daerah Untuk Awasi Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka koordinasi perkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran (05/07). Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dan diterima oleh Wakil Menteri Kemendagri, John Wempi Wetimpo.

“Kami melakukan audiensi untuk memperkuat pengawasan pendistribusian solar subsidi dan Pertalite agar tepat sasaran di daerah, saat ini BPH Migas sedang melakukan revisi Perpres 191/2014 yang dalam pelaksanaannya memerlukan bantuan dan kerja sama Kemendagri sebagai Pembina pemerintah daerah” ujar Erika.

Lebih lanjut Erika menjelaskan kedepannya diharapkan dukungan Kemendagri sebagai berikut :

1. Penugasan kepada Pemerintah Daerah terkait verifikasi konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan

2. Bantuan untuk melaksanakan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP oleh Pemerintah Daerah

3. Bantuan sosialisasi dari Pemerintah Daerah bersama dengan BPH Migas dan PT. Patra Niaga kepada konsumen pengguna

4. Bantuan untuk harmonisasi data kependudukan yang bisa terintegrasi dengan sistem IT Badan Usaha Penugasan sehingga jumlah kendaraan yang mengkonsumsi JBT dan JBKP dapat dikendalikan.

Kemendagri menyambut baik audiensi ini sebagai kolaborasi agar BBM subsidi tepat sasaran dimana Perpres 191 tahun 2014 itu sendiri juga telah mengamanatkan bahwa dalam melakukan pengawasan JBT dan JBKP, BPH dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

“Kemendagri menyambut baik audiensi ini serta mendukung permohonan dukungan BPH Migas, salah satu usul kami adalah untuk verifikasi pendaftaran konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan dapat dimulai dari beberapa provinsi” ungkap John Wempi Wetimpo.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi akan dilakukan perjanjian kerjasama (PKS) antara BPH Migas dan Kemendagri yang mendukung implementasi revisi Perpres 191/2014.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT