Sidoarjo – Hari ini (26/11) Komite BPH Migas, Hendry Ahmad bersama dengan Anggota Komisi VII DPR RI, Syaikhu Islam menyelenggarakan Sosialisasi Tugas Fungsi dan Capaian Kinerja yang bertempat di Luminor Hotel, Sidoarjo.
Turut hadir pada kesempatan ini Sales Brand Manager Sidoarjo PT. Pertamina Persero, Arda Agnisatria Bahar yang menyampaikan overview pendistribusian BBM di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya oleh PT. Pertamina Persero.
Komite BPH Migas, Hendry Ahmad menjelaskan kepada masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya terkait aturan PERPRES 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan menjabarkan tentang Jenis Bahan Bakar Minyak yang didistribusikan kepada masyarakat di Indonesia (Jenis Bahan Bakar Tertentu, Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan, Jenis Bahan Bakar Umum) termasuk sektor pengguna yang berhak menggunakan JBT, JBKP maupun JBU.
“Solar bersubsidi (JBT) hanya boleh digunakan oleh rakyat yang sesuai dengan peruntukannya, misal petani dengan luas maksimal lahan 2 Ha, angkutan umum dan lain lain. Oleh karena itu, pada saat kondisi Indonesia yang dilanda potensi over kuota, kami berharap benar bahwa pengawasan dari semua stakeholder (perangkat daerah , masyarakan dll) dapat dilaksanakan secara efektif, sehingga jika memang ada daerah yang dibutuhkan untuk kami (BPH Migas) tambah kuotanya adalah daerah daerah yang memang sangat membutuhkan” tambah Hendry Ahmad.
Selanjutnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Syaikhu Islam menyampaikan pada kegiatan yang sama bahwa target 5 tahun kedepan terkait jaringan pipa gas bagi masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya akan diperjuangkan agar dapat 100% terpasang. Selain itu, terkait dengan kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya yang memiliki mata pencaharian petani dalam mendapatkan sumber BBM, maka akan diusulkan untuk dibangun percontohan Sub penyalur bagi para petani di wilayah Sidoarjo sebagai langkah nyata untuk menjawab permasalahan yang ada, namun sebelum itu terbangun agar PT. Pertamina Persero lebih proaktif lagi untuk membantu masyarakat.
BPH Migas akan terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat lebih bijak dalam menggunakan energi fosil (tidak dapat diperbaharui) yaitu BBM agar setiap hal yang telah ditetapkan oleh BPH Migas (kuota) dapat secara efektif dapat terdistribusikan kepada konsumen yang tepat, karena tugas dan fungsi BPH Migas adalah menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM bagi seluruh rakyat di Wilayah Negara Kesatuan Indonesia.