Bintaro – Hari ini (30/1) Dalam rangka melakukan Sosialisasi atas Peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Buki Melalui pipa, BPH Migas melaksanakan sosisalisasi kepada para stakeholder terkait yang bertempat di Hotel Santika Bintaro.
Turut hadir pada kegiatan kali ini antara lain Komite BPH Migas, Henry Ahmad, Hari Pratoyo, Jugi Prajogio, dan M Lobo Balia serta para perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan para perwakilan Badan Usaha Transporter serta Badan Usaha Shipper.
Komite BPH Migas, Henry Ahmad dalam sambutannya mengatakan bahwa peraturan BPH Migas No 34 Tahun 2019 ini merupakan revisi dari Peraturan No 8 Tahun 2013 yang merupakan pengkinian dalam rangka untuk merespon kondisi pasar gas bumi saat ini serta untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.
“Dalam penetapan tarif, kami (BPH Migas) mengacu pada peraturan ini, yang telah melewati tahap public hearing lalu melalui sidang Komite BPH Migas secara independen dan profesional dalam keputusan dengan tetap mempertimbangkan 3 pilar kepentingan, yakni Pemerintah, Badan Usaha Transporter, Badan Usaha Shipper/End User.” tambah Henry.
Selanjutnya, Komite BPH Migas, Hari pratoyo yang bertindak sebagai moderator pada kegiatan interaksi PerBPH Nomor 34 Tahun 2019 ini mengatakan bahwa peraturan BPH tentang ini ditetapkan untuk menjaga akuntabilitas dan proses yang transparan dari sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga operasional pipa pengangkutan gas bumi. “Selain itu, peraturan ini khususnya kami tujukan untuk dapat menimbulkan siklus pengembangan infrastruktur di wilayah midstream melalui toll fee yang lebih fair untuk para transporter dalam rangka keekonomian” tambah Hari.
Komite BPH Migas, Jugi Prajogio menjelaskan lebih rinci terkait Peraturan BPH Migas No 34 Tahun 2019 antara lain terkait dengan poin-poin perubahan dalam penetapan tarif ini antara lain :
1. Penggunaan Parameter Lokal dalam menentukan IRR.
2. Penentuan Nilai Basis Aset (NBA) dengan menggunakan Laporan Akun Pengaturan Badan Usaha atau menggunakan Laporan Konsultan Pengawas Pengelolaan Investasi (KPPI) yang sekaligus dijadikan dasar dari Peraturan tentan KPPI.
3. Penggunaan Volume yang berdasarkan Kontrak (GTA) atau 60% kapasitas apabila kontrak dibawah 60% dengan mempertimbangkan tingkat keekonomian (IRR).
4. Jangka waktu depresiasi minimal 16 tahun atau sesuai kontrak (diatas 16 tahun)
5. Biaya OM maksimal 5% NBA atau dokumen penawaran atau laporan akun pengaturan.
“Peraturan ini memformulasikan kembali parameter keekonomian pembangunan pipa dengan menghadirkan batasan-batasan minimal pada parameter Depresiasi dan Volume. Peraturan BPH Migas No. 34 Tahun 2019 juga menghadirkan prosedur baru dalam menilai Nilai Basis Aset atau Investasi yang dilakukan Badan Usaha melalui KPPI dan Auditor Eksternal” ucap Jugi.