Sidoarjo – Hari ini (8//10) dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi BPH Migas dalam mengatur dan mengawasi ketersediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI dalam halnya terkait penugasan kembali JBKP (Premium) kepada masyarakat di wilayah JAMALI, BPH Migas melaksanakan Sosialisasi terkait Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian JBKP di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali kepada masyarakat pengguna BBM yang bertempat di The Sun Hotel, Sidoarjo.
Pada kegiatan ini, Anggota Komite BPH Migas, Ahmad Rizal membuka rangkaian acara sosialisasi yang diisi oleh beberapa narasumber, antara lain Anggota Komisi VII DPR RI, Syaikul Islam, Anggota Komite BPH Migas, Hari Pratoyo, Biro Hukum Kementerian ESDM, Putri Fikdiani, Kepala Seksi Harga BBM Direktorat Jenderal Migas, dan Sr Sales Executive PT. Pertamina (Persero) MOR V, Luthfi dalam menyampaikan aspek hukum hingga aspek teknis terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 kepada masyarakat pengguna BBM di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Anggota Komite BPH Migas mengatakan “kesempatan ini kami harapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk berdiskusi dalam memberikan segala informasi terkait bagaimana pelaksanaan pendistribusian BBM dan sejauh apa ketersediaannya, khususnya adalah Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium) di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang akan menjadi input penting bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas dalam mengatur dan mengawasi ketersediaan dan pendistribusian BBM”.