BPH Migas Jalin Kerjasama Pengawasan Dengan Pemprov. Kupang

kupangKupang – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjalin kerjasama pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Tertentu  bersama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kerjasama pengawasan tersebut tertuang dalam satu perjanjian kerjasama yang di tandatangani langsung oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya dengan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng, Kamis (23/10/2014) di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, maksud dari kerjasama ini dilakukan dalam rangka pengaturan dan pengawasan BBM bersubsidi yang sudah dialokasikan kepada Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Kerjasama ini dalam rangka pengaturan dan pengawasan BBM bersubsidi yang sudah dialokasikan untuk wilayah NTT dapat terdistribusi tepat sasaran, tepat waktu, tepat volume dan sesuai dengan kuota yang telah di tetapkan, “ kata Andy.

Sementara itu Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengungkapkan melalui kerjasama pengawasan ini, bahan bakar minyak dan gas bumi bisa tersedia dan terdistribusi dengan baik. Sebagai komoditi publik, lanjut Frans bahan bakar minyak dan gas bumi memang harus menjadi perhatian, terutama terkait dengan ketersediaan dan distribusinya.

“Kita semua sepakat bahwa bahan bakar minyak gas bumi adalah suatu kebutuhan. Oleh karena itu ketersediaan dan distribusinya harus dijamin oleh pemerintah,” jelas Frans.

Hadir dalam acara tersebut Komite BPH Migas seperti Sumihar Panjaitan, Karseno, Martin Samodra Ritonga, Sekretaris BPH Migas Umi Asngadah beserta pejabat eselon III dan IV di lingkungan BPH Migas, Kepolisian, TNI, Pertamina dan lain sebagainya.

Terkait dengan kerjasama pengawasan ini, BPH Migas telah melakukan dengan beberapa daerah. Terkahir Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengawasan ini pemerintah kabupaten Belitung dan Belitung Timur beberapa waktu lalu.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT