Jakarta – Upaya pemerintah mewujudkan sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, tak hanya janji melainkan nyata. Salah satunya melalui kebijakan BBM Satu Harga yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016, keadilan di sektor Energi khususnya dalam penyediaan dan pendistribusian BBM serta keadilan harga BBM dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Indonesia yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Program yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada akhir tahun 2016 ini ditujukan agar harga jual resmi BBM jenis Bahan Bakar Penugasan (Premium/RON 88) sebesar Rp6.450 per liter dan jenis Bahan Bakar Tertentu (Solar) Rp5.150 per liter hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia pada konsumen pengguna sama. Kehadiran lembaga penyalur BBM Satu Harga sebagai upaya pemerintah wujudkan energi berkeadilan bagi masyarakat di wilayah 3T.
Pemerataan BBM Satu Harga akan dirasakan oleh warga Indonesia yang tinggal di Bagian Timur, Tengah dan Barat. Hal ini seperti di Papua yang wilayahnya sering menjadi sorotan lantaran harga BBM lebih tinggi ketimbang harga yang berlaku di Pulau Jawa dan wilayah lainnya yang bisa mencapai Rp40.000,- hingga Rp100.000,-/liter. Dengan kehadiran BBM 1 Harga, masyarakat yang tinggal khususnya di wilayah-wilayah 3T sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 0062.K/10/DJM.O/2018 dapat merasakan harga BBM penugasan dan BBM Subsidi sama dengan daerah lainnya di Indonesia.
Pelaksanaan Program BBM 1 harga terus menunjukkan hasil yang signifikan dan konkrit dengan semakin bertambahnya titik penyalur yang sudah terbangun dan beroperasi. Di tahun 2018 tepatnya hingga 31 Desember 2018 telah terealisasi sebanyak 131 titik lembaga penyalur dari target sebanyak 130 titik lembaga penyalur yang tersebar di 131 Kecamatan, 90 Kabupaten, dan 26 Provinsi, dimana 122 penyalur PT. Pertamina (Persero) dan 9 penyalur PT. AKR Corporindo, Tbk. Realisasi 131 Penyalur Program BBM 1 Harga tersebar di beberapa Pulau yaitu sebanyak 29 penyalur di Pulau Sumatera, 33 penyalur di Pulau Kalimantan, 14 penyalur di Pulau Sulawesi, 11 penyalur di Pulau Maluku dan Maluku Utara, 26 penyalur di Pulau Papua dan Papua Barat, 14 penyalur di Pulau NTB dan NTT, 1 penyalur di Pulau Bali, dan 3 penyalur di Pulau Jawa dan Madura. Dari realisasi 131 penyalur ini terdapat 1 titik penyalur PT. Pertamina (Persero) yang merupakan percepatan dari target tahun 2019 yang telah beroperasi di tahun 2018. Realisasi Program BBM 1 Harga di tahun 2018 ini diproyeksikan dapat menjangku sebanyak ± 421.955 Kepala Keluarga. Hal ini artinya BBM Satu Harga dapat dinikmati oleh kurang lebih 2 juta warga/penduduk Indonesia di berbagai wilayah 3T.
BPH Migas bersama-sama Ditjen Migas dan Unit Kementerian ESDM lainnya, berupaya menjadi garda terdepan untuk mengawal amanat BBM Satu Harga agar terlaksana dengan maksimal, meskipun tidak sedikit kendala dan tantangan yang harus dihadapi, khususnya terkait kondisi geografis Indonesia berbagai kepulauan di daerah, hingga akses dan perizinan di lokasi pembangunan lembaga penyalur BBM yang tidak mudah.
BPH Migas terus berupaya dan optimis bahwa target BBM satu harga sampai dengan 2019 sebanyak 160 lokasi akan tuntas sesuai waktu yang telah ditetapkan dengan sinergitas dan koordinasi Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Badan Usaha pelaksana penugasan BBM 1 Harga yaitu PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo untuk mewujudkan dan mengawasi program BBM 1 Harga guna mewujudkan energi berkeadilan.
Kehadiran titik penyalur BBM Satu Harga di wilayah 3T ini telah terbukti membawa dampak positif bagi masyarakat setempat. Program BBM Satu Harga berdampak pada penguatan daya beli masyarakat akan kebutuhan bahan bakar untuk transportasi, pertanian, perikanan dan lain lain, sehingga perekonomian warga di daerah dapat berakselerasi. Program BBM Satu Harga di daerah 3T juga terbukti menstimulus kemajuan perekonomian masyarakat.
Implementasi program ini di sejumlah daerah telah membuat harga barang pokok menjadi lebih stabil. Alhasil, kebijakan ini menjadi bukti, bahwa pemerintah bertindak nyata dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai pulau Rote.