BPH Migas Mengawasi Kegiatan Usaha, Bukan Kegiatan Kepidanaan

rdpJakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) adalah Badan yang mendapatkan amanat melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM serta kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng menegaskan, didalam UU Migas nomor 22 tahun 2001 Pasal 41 ayat 3 menyebutkan bahwa pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha hilir berdasarkan ijin usaha dilaksanakan oleh Badan Pengatur.

“Jadi kami (BPH Migas) mengawasi kegiatan usaha bukan kegiatan kepidanaan. BPH Migas pun tidak punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS itu ada di kami karena kebetulan dia dipekerjakan di BPH Migas,” tegas Andy saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senayan, Rabu (19/11/2014).

Sebelumnya Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengungkapkan keberadaan PPNS yang yang ada di BPH Migas. Menurutnya, adalah PPNS Migas, oleh Undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana migas.

“Pasal 50 UU Migas tentang penyidik menyebutkan bahwa, selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha migas diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 8 tahun 81 tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tidak pidana yang dilakukan dalam kegiatan usaha migas,” Ujar Kardaya.

Kalau ada PPNS di BPH Migas maka dia bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan. Jangan sampai UU yang sudah sudah payah dibuat tapi tidak diterapkan, sehingga penyelewengan-penyelewengan dan lain sebagainya tidak bisa ditanggulangi.

Andy menambahkan memang betul ada PPNS. Tetapi sesuai dengan ketentuan BPH Migas itu tidak memiliki PPNS, walaupun ada karyawan PPNS. Yang memiliki kewenangan PPNS itu adalah Direktorat Jenderal atau Kementerian.

Makanya BPH Migas pernah mengusulkan kepada pemerintah untuk dibentuk tim nasional penanggulangan pelanggaran BBM bersubsidi, tapi ternyata tidak bisa karena itu bukan kewenangan BPH Migas untuk mengusulkan tapi harus diusulkan oleh Direktur Jenderal.

“Itu clear sekali. Jadi PPNS itu bawah Kementerian bukan dibawah Badan ekseskusi seperti BPH Migas,” tegas Andy.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT