Tangerang, Hari ini – (9/7) Dalam rangka penyusunan Peraturan BPH Migas Tentang Cadangan Niaga Umum BBM, BPH Migas menggelar rapat dengan mengundang Direktorat Jenderal Migas , dan Biro Hukum Kementerian ESDM
Hadir dalam rapat dimaksud Komite BPH Migas yaitu Henry Ahmad, M Ibnu Fajar, Ahmad Rizal, serta Direktur BBM BPH Migas Patuan Simanjuntak, beserta Staff.
Dasar penyusunan Peraturan BPH Migas Tentang Cadangan Niaga Umum BBM adalah :
1. Penyusunan Peraturan Cadangan Niaga Umum BBM harus memperhatikan asas asas Umum Dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
2. Asas Hukum yang baik yang digunakan yaitu Lex superior derogat Lego inferiori Dan Lex specialist derogat legi generalis
3. Asas pembentukan yaitu : kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuain materi mustang, daya guna dan hasil guna, kejelasan rumusan dan keterbukaan
4. Pasal 16 PP No 79 Tahun 2014 : Badan Usaha dan Industri penyedia Energi wajb menyediakan Cadangan operational untuk menjamin kontuinitas pasokan Energi.
5. Penyediaan adalah delegasi yang wajib digunakan lebih lanjut yang akan diatur oleh Pemerintah.
6. Kata ” Badan Usaha dan Industri Penyedia Energi ” dimana dalam PP 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas merupakan Hukum Khusus yang dipakai, sehingga berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang2an maka yang dipilih adalah badan usaha niaga umum BBM.
Maka berdasarkan pasal 41 ayat 1 huruf c, Permen ESDM 29/2017 :
Pemegang Izin Usaha Niaga Migas mempunyai kewajiban memiliki Cadangan Operational BBM
7. Terkait dengan butir 4 :
” Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah ” (ayat 2)
Maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 PP No 36 Tahun 2004 bahwa Badan Pengatur melakukan Pengaturan dan Pengawasan atas penyediaan Dan Pendistribusian BBM yang diselenggarakan oleh Badan Usaha yang telah mendapat Izin Usaha dari Menteri.
8. Maka berdasar butir 1 sampai 7, BPH Migas dapat mengatur ketentuan lebih lanjut terkait kewajiban Badan Usaha untuk menyediakan Cadangan Operasional BBM untuk menjamin kontuinitas pasokan Energi sebagaimana dimaksud Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional