JAKARTA. Untuk mengetahui seperti apa kondisi penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah terpencil, beberapa waktu lalu Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Sumihar Panjaitan dan Ibrahim Hasyim didampingi staf Direktorat BBM melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Dikatakan Ibrahim, kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pemantauan sekaligus pengawasan langsung terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM di wilayah-wilayah terluar nusantara.
“Kita ingin melihat secara langsung seperti apa penyediaan dan pendistribusian BBM di wilayah-wilayah terluar nusantara,” kata Ibrahim usai melakukan pemantauan pendistribusian BBM di Nias, beberapa waktu lalu.
Wilayah yang memiliki 4 Kabupaten dan 1 kota dan memiliki cita-cita menjadi Propinsi tersebut, tutur Ibrahim hanya ada satu dua penyalur di satu wilayah. Minimnya lembaga penyalur ini mengakibatkan pembelian BBM hanya bertumpu pada satu tempat. “Akhirnya untuk kebutuhan masyarakat di pulau-pulau kecil harus membeli BBM dengan menggunakan jerigen dan drum di APMS,” pungkasnya.
Untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang jauh dari lembaga penyalur, solusinya adalah menyediakan lembaga penyalur baru seperti sub agen. Saat ini BPH Migas tengah merencanakan satu lembaga penyalur tambahan untuk daerah kecil dengan konsep sub agen penyalur. “Ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat di daerah-daerah terpencil yang jauh dari lembaga penyalur. Saat ini sedang kita garap konsep sub agen penyalur tersebut,” ungkap Ibrahim.
Mengenai rencana pembangunan sub agen itu sendiri, Ibrahim menambahkan butuh proses dan harus berkoordinasi terlebih dahulu, terutama dengan Kemendagri, karena peran Pemda disini sangat diperlukan dan tetap harus berada pada aturan yang ada.
“Misalkan mengenai penetapan harga di daerah terpencil apa bisa dilakukan secara harga eceran tertinggi (HET) seperti minyak tanah. Hal seperti ini harus kita diskusikan sebelum ditetapkan. Kalau ini diperlukan bisa saja meminta aturan untuk itu. Tentu saja setelah melalui public hearing baru ditetapkan,” papar Ibrahim.