Jakarta – Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditetapkan sebesar 48 juta kiloliter (KL) di APBN 2014 dikurangi menjadi 46 juta KL dalam APBN-P 2014. Pengurangan kuota tersebut membuat kuota yang selama ini dibreakdown secara gelondongan per Kabupaten/Kota pun harus kembali di atur ulang.
Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa mengusulkan kedepan penetapan kuota BBM subsidi tidak seperti itu. Tetapi harus ditetapkan langsung ke semua lembaga penyalur seperti SPBU, SPDN, SPBN oleh BPH Migas melalui Sidang Komite.
“Tidak lagi gelondongan seperti sekarang. Sehingga saat ada kebijakan pengurangan kuota nasional BBM subsidi BPH Migas dapat dengan cepat mengambil keputusan untuk mengurangi jatah kuota per SPBU dan lain lain,” ujar Fanshurullah, Sabtu (19/07/2014).
Menurut Ifan sapaan akrab Fanshurullah, nantinya kebijakan ini tidak hanya ditetapkan kepada PT Pertamina (Persero) yang menyalurkan BBM subsidi sebanyak 98,5% tetapi juga kepada Badan Usaha pendamping yang ikut mendistribusikan BBM subsidi.
“Apabila tidak dilaksanakan maka saat dilakukan verifikasi tidak akan disetujui untuk dibayar subsidinya. Ini berlaku juga bagi semua badan usaha pendamping tanpa Pandang bulu. Disitulah esensi hadirnya Badan Pengatur dalam mengendalikan kegiatan usaha Hilir Migas,” ujar Ifan tegas.