BPH Migas Selenggarakan Pengawasan Bersama dengan Komisi VII DPR RI, BARESKRIM POLRI, dan BIN Awasi Penyalur di Tangerang

Tangerang – Hari ini (15/3) BPH Migas melaksanakan Pengawasan bersama dengan Anggota Komisi VII DPR RI, Bareskrim POLRI, dan BIN terkait dengan laporan masyarakat akan adanya pendistribusian BBM yang tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Tim BPH Migas yang dipimpin oleh Direktur BBM langsung menuju lokasi aduan masyarakat tersebut untuk mengecek dan melihat kondisi riil yang terjadi yang bertempat di sekitaran Kawasan Industri Manis Tangerang.

Adapun hasil pengawasan bersama kali ini adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan yang dilakukan pengawasan belum memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan perundang undangan.
2. Tim Pengawasan BPH Migas menyimpulkan bahwa perusahaan terkait tidak boleh beroperasi sampai dengan izin yang berlaku telah ditetapkan/ diterbitkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Pengawasan Bersama ini ditujukan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait aturan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan/Badan Usaha yang ingin melakukan kegiatan di bidang hilir migas sekaligus dalam rangka pengawasan BPH Migas sebagai Badan Pengawas (Supervisory Body) untuk menjaga dan menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM di seluruh NKRI.

Asa Fanshurullah Ifan

#bphmigas #bphmigaskawalbbmsatuharga #hadiruntukpublik #hilirmigas#pengawasanbbm

 

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT