Kabupaten Muara Enim, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar sosialisasi implementasi sub penyalur bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (2/2/2019) bertempat di Hotel Grand Zuri, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan . Acara sosialisasi Sub Penyalur ini di dilaksanakan dihadapan 100 orang yang merupakan perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim dan Masyarakat Kab. Muara Enim dan sekitarnya. Hadir sebagai Narasumber pada acara tersebut Anggota Komisi VII DPR RI Bpk. Yulian Gunhar, Komite BPH Migas Bpk. Ahmad Rizal dan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kab. Muara Enim. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penerapan program BBM Satu Harga.
BPH Migas Ajak Masyarakat Kabupaten Muara Enim Jadi Sub Penyalur BBM, Anggota Komite BPH Migas Ahmad Rizal mengatakan, Muara Enim merupakan salah satu Kabupaten yang menggambarkan distribusi BBM belum merata di Indonesia. Hal ini terlihat dari masih sering terjadi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU.
Adapun jumlah SPBU di Kabupaten Muara Enim terbilang sedikit. Dari 20 Kecamatan, yang memiliki SPBU hanya tujuh Kecamatan.
“Di depan mata kita di Muara Enim, distribusi BBM belum merata. Kita tahu di Indonesia ada SPBU yang disebut penyalur. Terbatas. Kadang-kadang sudah habis (pasokan BBM-nya),” ucapnya dalam acara sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Zuri, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Sabtu (2/2/2019).
Ditambah lagi, dalam membangun sebuah SPBU, pengusaha harus merogoh kocek yang dalam. Minimal modal yang disiapkan adalah sekitar Rp6 miliar.
“Kalau mau bangun SPBU, modalnya Rp6 miliar lebih, belum tentu balik modalnya kapan. Karena itu, engga banyak yang bangun SPBU,” jelas Ahmad Rizal.
Untuk itu, kata Ahmad Rizal, BPH Migas dalam hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat atau pengusaha kecil untuk menjadi sub penyalur BBM secara legal. Hal ini tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
“Kecamatan, Desa mana saja masyarakatnya bisa menjadi sub penyalur sesuai rekomendasi dari Bupati. Mereka adalah anggota masyarakat, petani, pondok pesantren, nelayan, mereka boleh jadi penyalur,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Muara Enim Syafuddin menuturkan, adanya acara sosialisasi implementasi sub penyalur BBM ini diharapkan masalah minimnya ketersediaan BBM bisa lekas terselesaikan. Terutama untuk BBM tertentu, non subsidi, dan khusus di wilayah terluar, terpencil, dan terdepan (3T) yang belum merasakan distribusi BBM secara merata.
Ia juga berharap, sub penyalur BBM di Kabupaten Muara Enim bisa segera beroperasi dan berjalan dengan lancar. Sehingga, pada akhirnya masyarakat mengonsumsi BBM dengan harga yang wajar dan terjamin kualitasnya.
“Untuk itu Pemkab Muara Enim mengapresiasi pertemuan ini, sehingga peluang tantangan sub penyalur operasi dapat diatasi dan dicarikan solusi tepat,” pungkasnya