Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak ada statement dari BPH Migas yang menyatakan mencabut surat edaran BPH Migas nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 20 Juli 2014 mengenai perihal pengendalian Jenis BBM Tertentu.
“Tidak ada statement BPH Migas mencabut surat edaran tersebut,” kata Sekretaris Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Umi Asngadah, Selasa (14/10) di ruang kerjanya kantor BPH Migas, Jakarta.
Saat ini belum ada kebijakan baru untuk mengendalikan kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang ditetapkan dalam APBN-P 2014 sebesar 46 juta kiloliter bisa mencukupi hingga 31 Desember 2014.
Oleh karena itu lanjut Sekretaris BPH Migas, selama belum ada instruksi dari pemerintah, BPH Migas masih tetap konsisten terhadap surat edaran Kepala BPH Migas yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2014.
Sebelumnya pada Agustus 2014, BPH Migas telah mengeluarkan surat edaran nomor 937 kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi untuk melakukan pengendalian.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan per 1 Agustus Badan Usaha diinstruksikan untuk tidak meyalurkan BBM subsidi jenis solar di Jakarta Pusat. Meskipun pada akhirnya ada dua SPBU yang tetap melayani melayani pembelian Solar bersubsidi dikhususkan kepada angkutan umum dengan dua trayek, Senen-Pangkalan Asem dan Senen-Manggarai.
Selanjutnya pada 4 Agustus, menginstruksikan penerapan batas waktu pelayanan solar untuk wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan Bali pada pukul 08.00-18.00. Kemudian pada 6 Agustus, Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu diminta untuk tidak menyalurkan Premium di wilayah rest area jalan tol.
Menurut Umi, melalui surat edaran tersebut sudah ada penghematan pendistribusian BBM susbidi. Namun, berdasarkan hasil evaluasi kemungkinan kuota BBM sebesar 46 juta KL tetap akan mengalami over.