BPH Migas Terima Kunjungan Kerja DPRD Kota Tegal

tegal1JAKARTA. Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, surat Edaran Kepala BPH Migas nomor 29/07/Ka.BPH/2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Usaha Perikanan, beberapa hal telah menimbulkan pertanyaan dari daerah khususnya para nelayan.

Atas dasar keputusan tersebut beberapa Anggota DPRD Kota Tegal mendatangi kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Menurut para anggota, Peraturan terebut telah mengakibatkan keresahan para nelayan karena kapal nelayan di bawah 30 Gross Tonnage (GT) mendapat BBM bersubsidi sedangkan diatas 30 GT tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Oleh karena diharapkan ada pembenahan regulasi agar kapal di atas 30 GT tetap mendapatkan BBM bersubsidi. “Kami mengharapkan pembenahan regulasi pembatasan BBM bersubsidi agar kapal nelayan diatas 30 GT tetap mendapakan BBM bersubsidi,” ujar salah satu Anggota DPRD, saat diskusi dengan BPH Migas, di Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Sementara itu, Hendry Ahmad, selaku Plt. Direktur BBM menyampaikan bahwa BBM bersubsidi diperuntukan bagi rakyat kecil bukan pengusaha perikanan. “Selagi untuk rakyat kecil dan bukan pengusaha kaya, kami akan membantu,” papar Hendry.

Terkait dengan peninjauan atas Perpres 15 tahun 2012, Hendry menututkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah atau menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. “Itu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kami hanya menjalankan tugas,” tandasnya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT