Jakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerima kunjungan kerja Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (23/10/2015). Tujuan kunjungan kerja dilakukan dalam rangka mendapatkan masukan terkait penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Diungkapkan salah satu Anggota DPRD Zulkifli Efendi Siregar, Sumatera Utara yang memiliki cukup banyak Kabupaten/Kota cukup menjadi kendala tersendiri dalam penyediaan dan pendistribusian BBM. Terlebih ketika terjadi kelangkaan harga BBM bisa naik dua kali lipat.
Bahan yang lebih memprihatinkan lagi, sambung Zulkifli adalah keberadaan pengecer botolan yang posisinya justru berada tidak jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakr Umum (SPBU), yaitu hanya sekitar 10 meter dari SPBU. “Kedatangan kami kesini mencari solusi bagaimana melegalkan pengecer yang berjualan diwilayah yang jauh dari SPBU. Apakah bisa dengan Pergub atau Perda?,” kata Zukifli.
Mengakomodir apa yang disampaikan Zulkifli, Direktur BBM BPH Migas Hendry Ahmad mengungkapkan memang ada beberapa daerah-daerah remote tidak terdapat lembaga penyalur seperti SPBU, karena secara bisnis memang tidak menarik bagi Badan Usaha.
“Investasi untuk mendirikan sebuah SPBU bukan angka yang kecil. Paling minim sekitar 6 sampai 7 miliar bahkan bisa lebih dari itu pada lokasi-lokasi tertentu. Apabila ada wilayah-wilayah yang tidak ekonomis, jauh dari sentra bisnis dimana kebutuhan BBM-nya jika dihitung dengan scala investasi SPBU tidak menguntungkan, misalnya satu hari hanya laku 800 sampai 1.200 liter tidak akan ada SPBU yang mau bangun disana,” pungkas Handry.
Akhirnya BPH Migas menerbitkan Peraturan Nomor 06 Tahun 2015 tentang sub penyalur. Diakui Hendry memang Peraturan tersebut belum ideal karena objek dari Sub Penyalur ini konsumen belum memperoleh harga seperti yang diperoleh masyarakat lain di kota besar yang sudah dapat langsung membeli BBM ke SPBU dengan harga Perpres.
“Kalau harga Bensin Premium dijual di Kota Medan Rp 7.300 per liter, kemudian ada daerah yang jauh dari SPBU maka formula penjualan disana berbeda dengan formula pemerintah. Oleh karena itu keterlibatan Pemda dan DPRD sangat kami butuhkan karena harus mengeluarkan satu peraturan yang bisa menjadi dasar hukum dalam penetapan harga tersebut,” ujarnya.