JAKARTA. Semenjak status Free Trade Zone (FTZ) disandang Kabupaten Karimun, minat Investor untuk menanamkan investasinya semakin bertambah sehingga pertumbuhan ekonomi terus meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut diiringi dengan bertambahnya jumlah penduduk, sehingga memacu bertambahnya kendaraan bermotor baik di darat maupun di laut, karena Kabupaten karimun merupakan daerah kepulauan.
Dengan kondisi geografis Kabupaten Karimun memiliki karakteristik wilayah Kepulauan dengan jumlah pulau sebanyak 249 buah, luas daratan 1.524 km2 (19%) dan luas perairan 6.460 km2 (81%), sehingga keberadaan transportasi laut sangat penting dan tentunya akan bertambahnya kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini diungkatpkan oleh Arnadi Supa’at, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Karimun, saat berkoordinasi dengan BPH Migas, Selasa (28/12014) di Jakarta.
“Maksud dan tujuan kami datang ke BPH Migas adalah untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait kuota BBM 2013 termasuk juga rencana kuota tahun 2014 untuk Kabupaten Karimun. Disamping itu, Kabupaten Karimun pada tahun 2014 akan menjadi tuan rumah untuk hajatan tingkat provinsi, seperti pelaksanaan MTQ dan Pekan oleh Raga Provinsi” lanjutnya lebih jauh.
Menurutnya, dengan ditetapkannya Kabupaten Karimun sebagai FTZ telah banyak mengundang investor dan salah satunya adalah PT Oil Tanking. Kami sadar bahwa Perusahaan tersebut harus menggunakan BBM Non Subsidi. “Jadi yang kami maksud adalah penambahan BBM bersubsidi untuk kebutuhan alat transportasi baik di darat maupun di laut karena urbanisasi tersebut” katanya.
Menanggapi usulan Pemkab Karimun mengenai penambahan kuota BBM tahun 2014, Komite BPH Migas, Sumihar Panjaitan menjelaskan, bahwa kuota BBM tahun 2014 yang sudah disetujui oleh DPR dan Pemerintah sebesar 48 juta kl. Menurutnya, BPH Migas memaklumi akan kebutuhan BBM di Kabupaten Karimun, namun demikian akan dilalukan verifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui berapa sesungguhnya kebutuhan riil di wilayah tersebut.
“Oleh karena itu kami mengharpkan kerjasama di dalam penentuan alokasi BBM. Seyogyanya kalau kita mengacu kepada peraturan perundang-undangan per sektor pengguna. Kita mengeluarkan Surat Rekomendasi, Pemda atau SKPD yang ditunjuk hendaknya ada surat penunjukkan dari Bupati. Kami mendengar sering kali adanya pengutan-pungutan tambahan padahal kita iingin bela rakyat” tandas Sumihar.
Pertemuan yang dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas lainnya seperti, Ibrahim Hasyim, Karseno, Plt. Direktur BBM, Hendry Ahmad beserta staf berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan pemberian cendera mata.