JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerima kunjungan kerja Wakil Bupati Kabupaten Belitung Erwandi A. Rani beserta jajaran, Kamis (24/04/2014). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerahnya yang saat ini mengalami banyak permasalahan.
Dalam kunjungannya, Wakil Bupati berserta rombongan di terima oleh Komite BPH Migas, Fanshurullah Asa, Sumihar Panjaitan, Martin S. Ritonga, Ibrahim Hasyim dan staf dari Direktorat BBM BPH Migas.
Erwandi mengatakan, sejak satu bulan menjabat Wakil Bupati, daerahnya banyak mengalami permasalahan terutama mengenai masalah BBM bersubsidi yang menghilang tidak ada sama sekali sehingga mengganggu kelancaran aktivitas sehari hari masyrakat Kabupaten Belitung. Diakui Erwandi, tidak adanya fasilitas depo dan hanya memiliki jober mengakibatkan stok BBM di daerah menjadi terbatas.
Oleh sebab itu apabila kapal tanker atau tongkang tidak masuk dalam jangka waktu tertentu mengakibatkan stoknya kurang. Begitu diisukan kapal tongkang tidak masuk masyarakat yang notabene sebagai pengecer membeli di SPBU dalam jumlah yang melebihi kebutuhan mereka kemudian disimpan.
Atas dasar ini pihaknya meminta penjelasan kepada BPH Migas mengenai sejauhmana peran Pemda dalam rangka mengamankan jalur-jalur pendistribusian BBM supaya lancar dan aman. “Mudah-mudahan dari pertemuan ini dapat menghasilkan satu jalan keluar yang dapat kami tindaklanjuti di daerah kami dalam rangka mengatasi permasalahan permasalahan BBM, baik solar maupu premium,” katanya.
Menanggapi sejauhmana peran Pemda dalam rangka pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM, Komite BPH Migas Ibrahim menjelaskan dalam Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2012, Pemda diberi kewenangan untuk sektor-sektor tertentu itu harus diberikan rekomendasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ini sudah merupakan satu alat kendali.
“Siapa siapa yang boleh, seperti usaha mikro, usaha pertanian, layanan umum itu ditetapkan rekomendasi dari Pemda. Di satu lokasi tertentu yang jauh dan mungkin tidak ada SKPD, Pemda boleh menetapkan siapa yang punya otoritas untuk bisa memberikan rekomendasi. Itu kita tetapkan dalam Peraturan BPH Migas nomor 5 tahun 2012. Yang kita inginkan SKPD-SKPD yang ditetapkan adalah yang benar-benar mengerti persoalan itu,” katanya.