Jakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tetapkan dua Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (P3JBT) Tahun 2016. Badan Usaha tersebut adalah PT. Pertamina (Persero) dan PT. Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk.
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng menjelaskan, seleksi P3JBT Tahun 2016 diundang 23 Badan Usaha pemilik Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah dan Nomor Registrasi Usaha dari BPH Migas serta memiliki fasilitas penyimpanan BBM, untuk mengikuti penjelasan umum mengenai seleksi penunjukan Badan Usaha P3JBT.
Badan Usaha tersebut diantaranya, PT. Pertamina (Persero), PT. AKR Corporindo, PT. Petro Artha Niaga, PT. Petro Andalan Nusantara, PT. Bahari Berkah Madani, PT. Barokah Bersaudara Perkasa, PT. Bintuni Cipta Lestari, PT. Buma Niaga Perkasa, PT. Cosmic Indonesia, PT. Dimas Indah Pratama, PT. Eminens Resources Indonesia S&S, PT. Kuda Laut Sejahtera.
Selanjutnya PT. Landasindo Sahu Baruna Jaya, PT. Puma Energy, PT. Mega Green Technology, PT. Oiltanking Merak, PT. Palaran Indah Lestari, PT. Petrokam Hugo Oil, PT. Prayasa Indomitra Sarana, PT. Samudra Etam Energi, PT. Tri Wahana Universal, PT. Tripatra Nusantara dan PT. Usaha Catur Mitra.
Dari 23 Badan Usaha yang diundang untuk mengikuti penjelasan umum BBM PSO 2016, terdapat 7 Badan Usaha yang mengambil dokumen seleksi , yaitu PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Puma Energy, PT Bintuni Cipta Lestari, PT Bahari Berkah Madani, PT Petrokam Hugo Oil, dan PT Buma Niaga Perkasa melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen seleksi. Namun hanya 5 Badan Usaha yang hadir dalam acara penjelasan umum dokumen seleksi, yaitu PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Puma Energy, PT Bintuni Cipta Lestari, dan PT Bahari Berkah Madani.
Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, hanya 2 Badan Usaha yang mengirimkan Dokumen Penawaran, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Kedua Badan Usaha tersebut selanjutnya dievaluasi yang meliputi evaluasi secara administrasi maupun teknis dengan melakukan verifikasi atau kunjungan lapangan untuk mengecek lokasi yang ditawarkan oleh masing-masing Badan Usaha.
“Terkait jumlah kuota Jenis BBM Tertentu, PT. Pertamina (Persero) mendistribusikan sebesar 16.388.000 Kiloliter (KL) sementara PT. AKR Corporindo, mendistribusikan Minyak Solar sebesar 300.000 KL,” ungkap Andy.
Untuk lokasi penyalur baru pelaksana P3JBT 2016 ini, Andy mengatakan, berada di daerah-daerah yang memang masih memerlukan adanya penyalur baru untuk melayani masyarakat yang sangat membutuhkan.
Sementara itu, Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji yang mewakili Menteri ESDM berharap kedua Badan Usaha tersebut dapat meningkatkan kemampuan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak sehingga pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan akan semakin lebih baik.
“Untuk mencegah adanya kelangkaan BBM Bersubsidi di daerah-daerah, saya harap BPH Migas meningkatkan pengawasan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya, bila perlu memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam pendistribusian BBM Bersubsidi, terutama yang dilakukan oleh penyalur-penyalur BBM Bersubsidi yang jelas-jelas terbukti melakukan penyalahgunaan BBM,” katanya Teguh.