Cadangan BBM, Kepala BPH Migas: Dalam Undang-Undang Sudah Clear Tapi Implementasinya Belum

tempo2Jakarta — Bicara mengenai infrastruktur hilir migas, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) keberadaan storage tentu menjadi sesuatu yang sangat penting dalam rangka menjaga ketahanan energi.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng, mengatakan kalau kedepan ketahanan minyak masih tetap tinggi tentu infrastruktur seperti pembangunan storage harus dibangun terlebih dahulu. Ini bukan berarti kilang tidak penting.

“Dua-duanya (storage dan kilang) penting. Namun kita harus lihat kondisi keuangan negara. Kalau kedepan ketahanan minyak itu bisa tinggi, artinya kita harus bangun storage terlebih dahulu, karena penyediaan itu bisa import, bisa mengolah. Tapi yang harus diketahui bahwa sebelum mengolah butuh penyimpanan untuk menyimpan crude-nya. Kemudian setelah diolah juga butuh penyimpanan untuk produknya. Jadi kalau dilihat dari sisi keuangan dan sisi urgensi kita butuh cepat maka membangun storage telebih dahulu,” kata Andy Noorsaman Sommeng, Senin (21/09/2015) di Jakarta.

Terkait siapa yang membangun, Andy melanjutkan bahwa dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 telah membuka pintu lebar-lebar. Oleh karena itu tidak harus pemerintah , tidak harus single badan usaha tapi juga badan usaha lain. Apalagi di Indonesia sudah banyak masuk perusahaan-perusahaan penyimpanan asing di dalam negeri. Contohnya adalah PT. Oil Tanking.

“Cuma dia memang tidak berjalan efektif karena ketentuan-ketentuan di dalam negeri ini masih banyak yang tumpah tindih dan menghambat. Makanya Menteri Keuangan pak Bambang Brodjonegoro akan membereskan masalah-masalah itu (ketentuan-ketentuan mana yang menghambat),” pungkasnya.

Ditambahkan Andy, Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 itu clear. Mulai dari penyediaan, pengolahan, penyimpanan, transportasi dan niaga. Cuma yang menjadi permasalahan struktur pasar dalam negeri belum clear. “Dalam Undang-undang sudah clear tapi dalam implementasinya belum clear,” jelasnya.

Sebetulnya ketika berbicara tentang kegiatan di hilir siapapun boleh investasi. Apakah itu Badan Usaha Milik Negara (BUMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta nasional dan koperasi. “Kalau di hilir itu tidak ada yang berkaitan langsung dengan konstutusi Pasal 33. Kalau sudah di hilir itu kan barang dagangan, bukan lagi yang ada diperut bumi, bukan natural resources kita,” katanya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT