Jakarta, 16 April 2020
Secara marathon, hari ini BPH Migas menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program BBM 1 Harga Tahun 2020. Dasar Hukum pelaksanaan BBM 1 Harga adalah Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014, Permen ESDM No 36 Tahun 2016, SK Dirjen Migas 0008.K/15/DJM.O/2020 dan SK Kepala BPH Migas Nomor 01/P3JBT-P3JBKP. Rapat Koordinasi di laksanakan dalam 2 sesi yaitu pukul 10.00 – 12.00 , dan dilanjutkan dengan sesi II pada pukul 13.00 – 15.00.
Pada sesi 1, Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kasubdit Pengaturan BPH Migas Ketut Aryawan, dan dihadiri oleh Jimmy Wijaya PT.Pertamina (PIC BBM 1 Harga), Gunawan Wibisono (PT. Pertamina ) 1Sentot Harijady (Ditjen Migas) dan Wakil Bupati Gayo Lues, Bupati Pelalawan, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Bengkulu Utara, Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Kep. Natuna, Bupati Lampung Barat.
Pada sesi 2, Rapat Koordinasi di buka oleh Direktur BBM Alfons Simanjuntak dan dilanjutkan oleh Kasubdit Pengaturan BPH Migas Ketut Aryawan. Hadir pula PIC BBM 1 Harga PT.Pertamina (Persero) Jimmy Wijaya, Heru Riyanto (Ditjen Migas) dan Bupati Bima, Pemkab Dompu, Bupati Ende, Bupati Kupang, Bupati Manggarai dan Bupati Manggarai Barat, Ahmad Tohir (SAM NTT PT Pertamina ).
Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah
BPH Migas dalam hal ini akan menugaskan Badan Usaha P3JBT dan P3JBKP untuk melaksanakan Pembangunan Penyalur BBM 1 Harga, dan melakukan Supervisi atau monitoring pelaksanaan pembangunan Penyalur BBM 1 Harga.
Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Badan Usaha Penugasan terkait Calon Mitra, Pembangunan Penyalur BBM 1 Harga, Pemerintah Daerah jugas wajib menjamin kemudahan terkait perijinan, ter kait kelancaran pelaksanaan dan pembangunan Penyalur BBM 1 Harga, sampai pada peresmian Penyalur BBM 1 Harga apabila telah selesai pembanagunannya.
PT Pertamina (Persero) menentukan Titik Lokasi Penyalur dan Mitra calon Penyalur, berkoordinasi dengan Pemda terkait Perijinan, melakukan pendampingan Pembangunan Penyalur BBM 1 Harga, dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
BPH Migas akan terus mengawal pelaksanaan Program BBM 1 Harga Tahun 2020, dan terus akan berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero), Direktorat Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah sehingga rencana 85 Titik/Lokasi Program BBM 1 Harga untuk Tahun 2020 dapat tercapai.
Program BBM 1 Harga merupakan program pemerintah untuk menyamakan harga jual BBM diwilayah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dengan harga yang ada di SPBU yaitu premium sebesar Rp6.450,-/liter dan solar Rp5.150,-/liter. Program BBM 1 harga yang dimulai sejak 2017, hingga tahun 2019 telah terealisasi sebanyak 170 titik penyalur dengan penugasan kepada PT. Pertamina (Persero) sebanyak 160 titik penyalur dan PT. AKR Corporindo Tbk. sebanyak 10 titik penyalur.
Program BBM 1 Harga yang ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya keadilan dibidang energi akan dilanjutkan sebanyak 330 titik penyalur lagi hingga tahun 2024 sehingga akan ada 500 titik penyalur BBM 1 harga hingga tahun 2024 dan target tahun 2020 sebanyak 83 titik penyalur.