Jakarta — Dua Badan Usaha yakni PT. Pertamina (Persero) dan PT. Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk., Jum’at (21/12/2014) di Aula Gedung BPH Migas menerima Surat Keputusan Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (P3JBT) tahun 2015.
Surat Keputusan Penugasan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto dan President Direktur PT AKR Corporindo Tbk., Haryanto Adikoesoemo.
Sebelum penyerahan SK penugasan P3JBT tahun 2015, terlebih dahulu dilakukan pendatanganan berita acara serah terima Surat Keputusan penugasan Badan Usaha P3JBT tahun 2015 dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi kepada PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk. Penandatangan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Teguh Pamudji mewakili Menteri ESDM.
Dalam sambutanya, Andy menguraikan dalam seleski Badan Usaha P3JBT tahun 2015, BPH Migas telah mengundang 82 Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah untuk mengikuti penjelasan umum mengenai seleksi penunjukan Badan Usaha P3JBT.
“Dari 82 Badan Usaha yang diundang dalam penjelasan umum BBM PSO 2015, terdapat 23 Badan Usaha yang melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen seleksi. Selanjutnya hanya 5 Badan Usaha yang mengembalikan dokumen tersebut, yaitu PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Surya Parna Niaga, PT Nusantara Sumber Energi, dan PT Tri Wahana Universal,” kata Andy.
Kelima Badan Usaha tersebut selanjutnya dievaluasi. Evaluasi meliputi evaluasi secara administrasi, teknis maupun kemampuan financial dengan melakukan verifikasi atau kunjungan lapangan untuk memeriksa lokasi yang ditawarkan oleh Badan Usaha.
“Melalui Sidang Komite pada hari kamis tanggal 4 Desember 2014, diputuskan 2 Badan Usaha yang dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM Jenis Tertentu tahun 2015 dengan jumlah kuota Jenis BBM Tertentu masing-masing, PT. Pertamina (Persero) sebesar 45.355.000 KL, PT. AKR Corporindo Tbk sebesar 645.000 KL,” kata Andy
Andy menambahkan, untuk lokasi penyalur baru dua Badan Usaha tersebut berada di daerah-daerah yang masih memerlukan adanya penyalur baru untuk melayani masyarakat yang sangat memerlukan. Terkait dengan pengawasanya, tutur Andy, BPH Migas sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM bersubsidi akan meningkatkan strategi dan koordinasi bersama-sama dengan Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, Bea dan Cukai, Baharkam Polri serta Pemerintah daerah.
Pada penugasan tahun 2015, BPH Migas mewajibkan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan P3JBT sesuai Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2009 Pendistribusiannya akan dilakukan dengan sistem tertutup, yang pelaksanaanya akan dilakukan secara bertahap menggunakan sitem teknologi informasi terpadu.
Kepada Badan Usaha tersebut, Andy berharap untuk selalu berupaya melindungi produk-produk yang disalurkan sehingga mempermudah aparat agar mudah mengidentifikasi, apakah BBM tersebut legal atau non legal.
“Selamat bekerja kepada PT Pertamina (Persro) dan PT. AKR Corporindo Tbk., atas kepercayaan yang diberikan pemerintah sebagai Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk tahun 2015, mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 sampai 31 Desember 2015 pukul 24.00. BPH Migas berharap dalam kurun waktu tersebut Badan Usaha bisa menjamin ketersediaan BBM bersubsidi di seluruh wilahah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.