FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PROSPEK PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN PEMANFAATAN GAS BUMI DI KALIMANTAN

Jakarta, BPH Migas telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas prospek pengembangan dan peningkatan pemanfaatan Gas Bumi di Kalimantan. FGD ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek baik dari sisi kebijakan, pasokan Gas Bumi, potensi Pemanfaatan Gas Bumi dan pengusahaan Gas Bumi dalam kerangka rencana pembangunan dan peningkatan pemanfaatan Gas Bumi di wilayah Kalimantan sebagai pengejawantahan fungsi BPH Migas sesuai amanat UU Nomor 22 tahun 2001. Dengan pelaksanaan FGD ini, diharapkan dapat menghasilkan suatu kesimpulan dan kesepakatan yang menjadi dasar masukan kepada Pemerintah dalam mengambil kebijakan agar rencana pembangunan pipa transmisi gas bumi di wilayah Kalimantan dapat segera terwujud.

Dalam Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027, cadangan gas bumi konvensional Indonesia per Januari 2017 mencapai 142.72 TSCF (Trillion of Standard Cubic Feet), dimana sebesar 100.36 TSCF merupakan cadangan terbukti dan 42.36 TSCF merupakan cadangan potensial, dimana Region V Kalimantan merupakan pemilik cadangan terbesar ketiga yaitu 15.35 TSCF setelah Region II (Sumatera bagian selatan dan Jawa Bagian Barat) sebesar 74,83 TSCF dan Region VI Indonesia Timur sebesar 40,61 TSCF. Berdasarkan Supply – Demand dalam Neraca Gas Bumi Indonesia tahun 2018 – 2027, gas di Region V Kalimantan mengalami surplus.

Produksi gas bumi dari Kalimantan selama ini sebagian besar diolah menjadi LNG yang didistribusikan untuk memenuhi komitmen LNG Domestik dan Ekspor. Saat ini, Konsumen besar gas bumi di Kalimantan didominasi oleh Badak NGL sebesar 470 MMSCFD (26%), Kontrak WBx sebesar 334 MMSCFD (19%), Pupuk Kaltim sebesar 270 MMSCFD (15%) dan Kilang LNG Bontang sebesar 116 MMSCFD (6%).

Berdasarkan Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027, kebutuhan gas jangka panjang untuk kelistrikan di Region V Kalimantan akan terus mengalami pertumbuhan. Terdapat banyak penambahan pembangkit listrik berbahan bakar gas di Region V seperti PLTG/MG Kalbar, PLTGU Kalbar 2, PLTG/MG/GU Kalsel 1, PLTG/MG/GU Kalteng, PLTG/MG Kaltim 2, PLTMG Malinau, PLTMG Tanjung Selor dan PLTMG Simenggaris. Pembangkit listrik tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung Kawasan Industri Landak dan Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Kawasan Industri Batulicin dan Jorong Provinsi Kalimantan Selatan serta Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK) Provinsi Kalimantan Timur.

Dengan peningkatan kebutuhan tersebut, maka diperlukan penambahan infrastruktur gas untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di wilayah Kalimantan

Focus Group Discussion ini melibatkan berbagai pihak yang diharapkan dapat mendukung peningkatan pemanfaatan Gas Bumi di wilayah Kalimantan yaitu:
1. Seluruh Gubernur Provinsi di Kalimantan
2. Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dapil Kalimantan
3. Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dapil Kalimantan
4. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM
5. SKK Migas
6. Badan Usaha Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa
7. PT PLN
8. Calon konsumen potensial gas bumi di Kalimantan

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT