Fordis Antara BPH Migas dan Badan Usaha Di Sektor Hilir Migas

purdisJakarta – Beberapa waktu lalu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali melaksanakan Forum Diskusi (Fordis) dengan Badan Usaha di sektor hilir migas. Fordis kali ini menindaklanjuti hasil Fordis sebelumnya pada tanggal 22 April 2014 mengenai adanya kendala yang dihadapi oleh Badan Usaha Niaga BBM terkait kewajiban pencampuran 10% FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BBM jenis minyak solar.

Fordis dihadiri beberapa narasumber antara lain dari Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Susyanto, Dottor Panjaitan dari Ditjen EBTKE, Inayah F. Dewi dari Ditjen Migas, Apulus Tjakrawan dari APROBI (Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia), dan SD Sumbogo M dari IKABI (Ikatan Ahli Bioenergi Indonesia) dan Badan Usaha Niaga Umum BBM.

Dalam Fordis tersebut Dottor Panjaitan mengatakan, standar dan mutu BBN jenis Biodiesel yang dipasarkan di dalam negeri telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal EBTKE No. 723K/10/DJE/2013 yang disusun berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7182:2012 tentang Biodiesel. Standar dan Mutu telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Migas No. 933K/10/DJM.S/2013 yang mewajibkan minyak solar yang dipasarkan mengandung FAME dengan persentase sesuai Permen ESDM No. 25 Tahun 2013.

Menurutnya, hasil monitoring mengenai kualitas mutu Biodiesel yang yang telah dilakukan Ditjen EBTKE sejak 2011 menunjukkan hasil kualitas mutu BBN Biodiesel sesuai dengan standar yang ditentukan untuk dicampurkan dengan minyak solar sampai 10%. Sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alasan faktor penghentian jaminan purna jual dalam penggunaannya.

Dari hasil yang dilakukan Ikatan Ahli Bahan Bakar Indonesia dan hasil uji coba beberapa lembaga penelitian seperti ITB, BPPT, dan PPTMGB “Lemigas” penggunaan B-10 sampai B-30 pada mesin diesel tidak membawa pengaruh buruk yang signifikan pada mesin dan komponennya.

Sementara Sumbogo pada kesempatan yang sama mengatakan, penggunaan Biodiesel memiliki berbagai keuntungan seperti, renewable, engine performance yang lebih baik dan ramah lingkungan. Selain itu pelaksanaan mandatori tentang BBN harus didukung oleh semua pihak karena BBN Indonesia bisa mengurangi emisi gas rumah kaca serta menunjang penyerapan tenaga kerja serta menunjang ketersediaan serta ketahanan energi Indonesia.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT