Ini Alasan Keluarnya Surat Edaran Pengendalian BBM Subsidi Kepada Badan Usaha P3JBT

metro1Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan surat Nomor 937/07/Ka BPH/2014 mengenai pengendalian Jenis BBM Tertentu. Dalam surat edaran tersebut, diinstruksikan kepada Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) untuk tidak menyalurkan Solar subsidi Per 1 Agustus di Jakarta Pusat.

Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus Badan Usaha diinstruksikan menerapkan batas waktu pelayanan minyak Solar untuk wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa dan Bali (cluster tertentu) pada pukul 08.00 – 18.00, dan per 6 Agustus Badan Usaha diminta agar tidak menyalurkan bensin Premium dan menggantinya dengan Pertamax atau Pertamax Plus di Rest Area jalan tol.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng menegaskan bukan tanpa alasan BPH Migas mengeluarkan edaran tersebut. Menurutnya, kalau tidak diatur bensin Premium diperkirakan habis pada 19 Desember dan minyak Solar habis pada akhir November. Sementara Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kuota 46 juta KL itu tidak boleh ditambah.

“Atas dasar itulah kita mensiasati atau mengatur agar kuota sebesar 46 juta KL yang ditetapkan dalam APBNP 2014 bisa cukup hingga akhir Desember,” kata Andy, Senin (4/9) di Ruang Kerjanya.

Andy menambahkan, memang ada daerah-daerah cluster yang harus diatur waktu layanan penyaluranya. Hal ini karena pengalaman BPH Migas, tutur Andy bahwa terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi justru pada malam hari.

“Tidak usah jauh-jauh di Kalimantan, Sumatera, dipinggiran Jakarta pun, entah di Tangerang, Ciputat dan Cibubur itu terjadi. Tengah malam mereka membeli BBM bolak balik dengan mobil tangki yang sudah dimodifikasi. Jok dicabut di pasang tangki di dalam,” pungkas Andy.

Oleh karena itu, Ia mengusulkan kepada pemerintah yang akan datang supaya disparitas dikurangi. Subsidi tetap ada tetapi bukan lagi kepada komoditas tapi langsung kepada masyarakat.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT