Batam — Sampai dengan saat ini, Indonesia belum juga memiliki cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional. Padahal dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 46 ayat (3) telah mengenal cadangan BBM Nasional. Saat ini yang ada di Indonesia adalah cadangan operasional reserve yang hanya dimiliki oleh Badan Usaha, yaitu PT. Pertamina (Persero) sekiar 18 sampai 23 hari.
Terkait dengan pentingnya cadangan BBM nasional ini, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami sudah berkoordinasi, baik dengan Menteri ESDM sebelumnya maupun yang sekarang. Kami juga selalu sampaikan kepada Bapak Menteri bahwa Indonesia perlu memiliki cadangan penyangga, baik untuk BBM maupun gas karena kita sudah ketergantungan pada fuel dan LPG yang juga cukup tinggi. Kalau kita melihat diberbagai negara lain cadangan BBM sudah seharusnya disediakan oleh negara, apakah melalui anggaran pemerintah ataupun partisifasi dari Badan Usaha swasta nasional,” kata Andy dalam acara Rapat Koordinasi Penyediaan Cadangan BBM Nasional, Kamis (10/9/2015) di Batam.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengungkapkan UU Nomor 22 tahun 2001 di Pasal 46 sudah jelas tapi kurang jelas. Kenapa kurang jelas? Di Pasal 46 dikatakan bahwa tugas Badan Pengatur adalah pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan bahan bakar minyak dan cadangan bahan bakar minyak nasional.
“Ini jelas tapi tidak jelas. Menurut saya cadangan cadangan minyak mentah yang cukup besar minimal 30 hari harus dipegang oleh BPH Migas,” jelas Inas.
Diakui Inas, wacana yang saat ini agak ramai di parlemen ada SKK Migas dan BPH Migas. Sebagian menginginkan dua lembaga tersebut bubar, namun dirinya menyampaikan di Parlemen karena dibanyak negara seperti Amerika, Jepang, China ada satu badan pengatur di hilir atau badan yang benar-benar memikirkan dan mengelola kegiatan di hilir.
“Salah satunya adalah menyediakan Strategic Petroleum Reserve (SPR). Saya sudah otak atik di DPR, dimana ada satu badan yang membantu kita untuk legislasi. Saya katakan tolong cadangan bahan bakar minyak nasional diganti menjadi cadangan stategis minyak mentah nasional itu diatur di BPH Migas sehingga BPH Migas punya kewajiban untuk menampung.
“Saya sudah sampaikan kepada pak Dwi dan Menteri kalau begitu siapkan tangki-tangki kosong dan serahkan tanggung jawab ini kepada BPH Migas. Begitu sekarang ada minyak dari KKKS yang tidak sanggup ditampung Pertamina serahkan kepada BPH Migas untuk menyimpan,” imbuh Inas.