Kementerian ESDM Efisiensi Anggaran 2015 Sebesar 1,28 Triliun

tanjungJakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendapat pagu anggaran sebesar Rp. 11,3 triliun tahun anggaran 2015. Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 278/KMK/02/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang penetapan pagu anggaran kementerian /lembaga. Namun terdapat efisiensi sekitar Rp. 1,28 triliun.

“Dari hasil penelaahan  RKAK oleh Ditjen Anggaran dan penelitian atau review RKAKL di internal Kementerian ESDM oleh biro perencanaan dan Inspektorat Jenderal terdapat efisiensi anggaran sebesar 1,28 triliun,” kata Plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, saat rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Dipaparkan Chairul Tanjung, efisiensi tersebut diantaranya berasal dari tidak disetujuinya beberapa usulan kegiatan baru di lingkungan Kementerian ESDM oleh Bappenas dan Kemenkeu antara lain untuk kegiatan pengadaan/pembagunan gedung pada Sekjen KESDM, Litbang EBTKE dan Sekjen DEN serta pengadaan peralatan litbang dan diklat.

Selain itu juga belum disetujuinya tukin KESDM menjadi 100% oleh Kemenkeu, serta belum disetujuinya tunjangan pengelolaan PNBP KESDM oleh Kemenkeu serta efisiensi internal Kementerian ESDM hasil penelitian dan review RKAKL khususnya pada belanja barang.

“Sehingga terdapat efisiensi sebesar Rp. 1,28 triliun yang akan dikembalikan kepada negara kecuali terdapat program-program nasional yang sangat strategis,” katanya.

Diakui PLT. Menteri ESDM, setelah dirinya Menteri ESDM dan mengadakan rapat dengan jajaran eselon I dan eselon II KESDM, bahwa inti dari penghematan atau efisiensi yang dilakukan bukan untuk memotong kinerja. “Jadi penghematan yang dilakukan dilakukan adalah atas kesepakatan bersama karena tidak menginginkan anggaran yang berlebih itu malah mengakibatkan terjadinya hal hal yg tidak diharapkan,” pungkasnya.

Menanggapi efisiensi sebesar Rp. 1,28 triliun, Anggota Komisi VII DPR RI, Asfiani mempertanyakan dua hal berkaitan dengan efisiensi tersebut, terutama masalah program pengelolaan minyak dan gas dengan efisiensi sebesar Rp. 23 miliar dan program pembinaan dan pengusaahan mineral dan batu bara.

Menurutnya, dua program yang sangat strategis ini harusnya efisiensi itu tidak boleh ada karena bisa mempengaruhi pendapatan negara. “Kalau memang tidak perlu dipotong. Saya setuju tidak dipotong karena berkaitan dengan pendapatan negara,” ujar Asfiani.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT