Kepala BPH Migas: Harga Gas Mahal Akibat Adanya Peraturan Yang Secara Potensial Membuat Multi Trading

katadataJakarta — Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng bantah harga gas menjadi mahal gara-gara Toll Fee.

“Harga gas menjadi mahal karena ada ketentuan atau peraturan yang secara potensial membuat adanya multi trading yang pada akhirnya membuat pedagangnya bertingkat,” kata Andy Noorsaman Sommeng Jakarta, Jum’at (9/10/2015).

Menurut Andy, Permen 19 Tahun 2009 Tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa inilah yang membuat harga gas menjadi mahal karena Badan Usaha sendiri yang menetapkan harganya. Padahal harga gas sesuai PP 30, karena judical review ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah dalam hal ini adalah BPH Migas.

“Dimana-mana juga Badan Pengatur. Kita punya pengalaman mengatur harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Pelanggannya senang, Badan Usaha senang dan pemerintah juga senang karena berjalan. Sementara Harga LPG yang mengatur ESDM. Badan Usaha senep, masyarakatnya gelisah,” katanya.

Andy mengakui bahwa harga yang telah ditentukan oleh BPH Migas itu fair karena menggunakan rumusan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan dan juga melalui mekanisme public hearing yang mengundang semua stakeholder.

Ditambahkan Andy, untuk LPG tidak ada mekanisme seperti itu dan akhirnya pernah juga dikritisi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena harusnya diatur BPH Migas dan harga minyak pun ditetapkan oleh BPH Migas karena BPH sesuai ketentuan melakukan itu.

BPH Migas bekerja atas tida kepentingan. Kepentingan Pemerintah, Badan Usaha dan kepentingan masyarakat. Jadi BPH Migas tidak semena-mena. Permen 19 Tahun 2009 itu Badan Usaha yang menetapkan harga.

Menurutnya, tidak benar kalau harga gas mahal itu gara-gara toll fee yang sudah mencakup pajak, iuran, iruan niaga, iuran distribusi dan margin sudah disitu. Jadi Permen itu harus direvisi, harga ditetapkan oleh pemerintah. Kalau pemerintah tidak sanggup makanya saya menawarkan diri ke Menko karena sudah punya pengalaman.

“Serahkanlah ke kami. Kami tahu mana industri, mana pelanggan kecil. Industri pun dibagi klasifikasi mana industri ekspor, mana industri untuk dalam negeri. Ini harus dibedakan. Masa industri ekspor kita kasih lebih murah,” pungkasnya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT