Kepala BPH Migas menghadiri Rapat Terbatas tentang Ketersediaan Gas untuk Industri di Kantor Presiden

Jakarta – Hari ini, Senin (06/01/20) Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menghadiri Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bertempat di Kantor Presiden Republik Indonesia, komplek Istana Negara, Jakarta.

Dalam kesempatan Ratas ini, Presiden RI, Joko Widodo bersama jajaran Menteri-Menteri terkait membahas isu isu seputar Gas Bumi, khususnya gas bumi bagi industri.

Salah satu tugas fungsi BPH Migas menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Dalam perjalanannya BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61 ruas pipa transmisi dengan rata rata tarif tertimbang sebesar USD 0,353/Mscf.

Tugas fungsi BPH Migas di bidang gas bumi selanjutnya adalah mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dimana BPH Migas telah menetapkan harga Jaringan Gas di 52 Kabupaten/Kota (+/- 500.000 SR) dimana harga ini masih dibawah harga pasar LPG 3 Kg. Dan kedepannya sesuai RPJMN Teknokratik 2020-2024 akan direncanakan dibangun 4 juta sambungan rumah.

Tugas fungsi BPH Migas di bidang gas bumi yang ketiga adalah mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi dimana pada tahun 2006 BPH Migas telah melaksanakan lelang 3 ruas transimis, yaitu Gresik-Semarang, Cirebon-Semarang, Kalimantan-Jawa dan sekarang BPH Migas dalam proses persiapan lelang ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi.

Presiden RI, Joko Widodo dalam kesempatan Ratas kali ini menyatakan agar Harga Gas untuk Industri dalam negeri Harus mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yaitu sebesar USD 6/ MMBTU dan harus dapat diwujudkan pada kuartal 1 tahun 2020 (paling lambat Bulan Maret Tahun 2020) dan akan dievaluasi melalui beberapa opsi lain jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan.

“Saya sudah beberapa kali kita berbicara mengenai ini, tetapi sampai detik ini kita belum bisa menyelesaikan mengenai harga gas kita yang mahal,” ujar Jokowi saat rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

“Dan perlu saya sampaikan gas bukan semata-mata sebagai komoditas, tapi juga modal pembangunan yang akan memperkuat industri nasional kita,” imbuh dia.

Jokowi meminta jajarannya mengkalkulasikan harga gas supaya kompetitif. Sebab, produk dalam negeri masih kalah bersaing karena mahalnya harga gas.

“Karena itu saya minta soal harga gas betul-betul dihitung dikalkulasi agar lebih kompetitif,” ujar Jokowi.

Presiden Joko Widodo mengungkap salah satu opsi untuk menekan harga gas industri adalah pengurangan porsi jatah pemerintah yang sebesar US$2,2 per MMBTU.

Pasalnya, Jokowi kesal permasalahan harga gas belum juga selesai sejak 2016 hingga saat ini.

“Kalau jatah pemerintah ini dikurangi atau bahkan dihilangkan ini bisa lebih murah. Ini salah satu opsi, tapi nanti tanya Menkeu (Sri Mulyani) juga,” kata Jokowi saat membuka Rapat Terbatas tentang ‘Ketersediaan Gas untuk Industri’, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1).

Penyesuaian jatah tersebut merupakan bagian pemerintah yang masuk melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selain opsi penyesuaian jatah pemerintah, Jokowi memaparkan opsi kedua yakni pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO) sehingga bisa diberikan kepada pelaku industri.

Sedangkan opsi ketiga adalah bebas impor untuk kebutuhan industri.

“Ini sejak 2016 enggak beres-beres. Saya harus cari terobosan, ya tiga itu pilihannya. Kalau tidak segera diputuskan ya akan begini terus,” ujarnya.

Sebagian naskah dikutip dari laman:
1. https://news.detik.com/berita/d-4848517/harga-gas-mahal-jokowi-saya-mau-ngomong-kasar-tapi-nggak-jadi
2. https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200106161310-532-462847/tekan-harga-gas-jokowi-izin-ke-sri-mulyani-potong-penerimaan

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT