KUBU RAYA – Provinsi Kalimantan Barat, Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas, Kepala BPH Migas, Dr Fanshurullah Asa bersama Tim melaksanakan Monitoring BPH Migas meninjau langsung 2 titik lokasi Sub Penyalur BBM di pedalaman Kalimantan Barat (ditempuh 3 jam perjalanan speed boat) tepatnya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (CV LIMA SAUDARA/SK BUPATI NO 132/DKUMPP/2018) dan titik kedua berada di Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (PO SINAR BAHAGIA/SK BUPATI NO 131/DKUMPP/2018) pada tanggal 23 Juli 2018.
Kepala BPH Migas didampingi juga oleh Kepala Dinas UKM Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, ibu Norasari Arani bersama staf, SR PT. Pertamina (Persero) Kalimantan Barat, Arwin Nugraha, Kepala Desa Batu Ampar, Efendi Senong, Polsek, Edi Saptono yang disambut hangat warga desa setempat.
Bupati Kubu Raya berencana akan membangun lagi tambahan 10 lembaga sub penyalur di daerah 3 T di Kabupaten Kubu Raya.