JAKARTA. Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa, Senin (14/07/2014) melakukan kunjungan kerja ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka mendampingi Anggota Komisi VII DPR RI yang diketuai Ir. Daryatmo Mardiyanto.
Dalam kunjungan yang dilakukan bersama dengan Anggota Komisi VII lainya, Daryatmo mengatakan kunjungan kerja adalah untuk menyerap aspirasi serta mendapatkan informasi dan perkembangan pembangunan di daerah. “Selain itu kami juga ingin mengetahui secara langsung masalah dan kondisi yang dihadapi di lapangan, khususnya sesuai dengan tugas dan bidang komisi VII, yaitu bidang energi sumber daya mineral, ristek dan lingkungan hidup,” katanya.
Kunjungan kerja pertama Komisi VII DPR RRI melakukan pertemuan dengan Gubernur Pemprov. NTB, namun dalam pertemuan tersebut hanya diwakili oleh Asisten II Pemprov Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Aryadi. Hari berikutnya guna membahas secara khusus mengenai elektrifikasi rombongan melakukan kunjungan ke PT PLN (Persero) wilayah NTB yang diterima langsung oleh Direktur Operasi PLN wilayah Indonesia Timur, Vicner Sinaga.
Terakhir rombongan berkunjung ke PT Pertamina (Persero) untuk membahas terkait dengan permasalahan penyediaan dan distribusi BBM dan gas dan untuk mendapatkan gambaran tentang kesiapan infrastruktur dan pengembangan Pertamina di NTB. Sebagai komiditi yang sangat vital bagi masyarakat, Daryatmo mengharapkan ketersediaan bahan bakar minyak dan gas dapat selalu terjaga.
“Saya harap seluruh permasalahan yang terkait dengan penyediaan dan pendistribusian BBM yang menjadi tanggung jawab Pertamina dapat teratasi dengan baik. Sehingga masalah kesulitan masyarakat untuk mendapatkan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak terjadi,” jelasnya.
Terkait dengan hal tersebut, pihak Pertamina yang diwakili oleh senior Vice President Fuel Marketing and Distribution Suhartoko menjelaskan di NTB permasalahan BBM PSO itu tidak pada alokasi kuota tetapi lebih kepada pasokan dimana bisa terjadi hambatan ketika cuaca angin barat itu muncul.
Untuk memenuhi kebutuhan para nelayan akibat jumlah SPDN dan SPBN yang belum memadai, lanjut suhartoko solusi yang dilakukan adalah nelayan diperbolehkan membeli di SPBU atau lembaga penyalur lain sepanjang ada rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Untuk nelayan khususnya selain dia bisa membeli di SPDN dan SPBN juga bisa mendapatkan BBM dari SPBU yang penyebaranya jauh lebih bagus dengan catatan memperoleh rekomendasi dari SKPD,” ujarnya.
Sementara Komite BPH Migas Fanshurullah Asa menegaskan, terkait dengan pemberian surat rekomendasi oleh SKPD, BPH Migas telah membuat peraturan tersebut. “Pemberian surat rekomendasi ini telah ada dalam peraturan BPH Migas nomor 5 tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu,” ujar Ifan, safaan akrab Fanshurullah Asa.