Jakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerima kunjungan kerja Walikota Tarakan, Sofian Raga. Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka konsultasi terkait penyesuiaian harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil Kota Tarakan yang dinilai terlalu tinggi.
Pada kesempatan itu, Walikota Tarakan mengatakan bahwa masyarakat belum siap atas penyesuaian harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil Kota Tarakan.
“Masyarakat bukan tidak setuju ada penyesuaian harga, tapi belum siap. Kalau pun memang penyesuaian harga ini tidak bisa dihindari, mohon kiranya agar dilakukan secara pelan-pelan jangan dikagetkan,” kata Sofyan Raga saat diskusi bersama Direktur Gas Bumi Umi Asngadah beserta jajaran yang juga dihadiri perwakilan dari Ditjen Migas dan PGN, Rabu (9/11/2016).
Rapat yang dimulai pukul 13.00 tersebut peserta rapat sepakat untuk meninjau kembali peraturan BPH Migas Nomor 12 tahun 2016 tentang harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi Kota Tarakan dengan mempertimbangkan jumlah pelanggan yang baru sebanyak 21.000 sambungan rumah tangga, diharapkan harga jual gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil mengalami penurunan.
Sebelumnya pada tanggal 6 Oktober 2016, BPH Migas juga telah menerima Anggota DPRD Komisi II Kota Tarakan yang mendiskusikan permasalahan yang sama. Pada kesempatan itu Direktur Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah menuturkan. Adanya keluhan itu pihaknya akan berkoordinasi dengan PGN. Menurutnya, penetapan harga paling besar bisa dilakukan secara bertahap.
“Karena adanya keberatan dari Pemda Tarakan, nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak PGN selaku operator jargas, agar selain opsi melakukan penerpan harga gas secara bertahap diharapkan juga PGN dapat menyampaikan usulan penyesuaian harga dengan mengakomodasi penambahan jumlah pelanggan sebanyak 21.000 SR yang diharapkan dapat menurunkan harga. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 22 Tahun 2011, Badan Usaha dalam hal ini PGN dapat menyampaikan usulan harga gas baru dengan skema penambahan 21.000 SR dari jumlah pelanggan eksisting.” ujar Umi Asngadah.
Sementara itu, Kasubdit Pengaturan Akun, Tarif dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa, Bukhori Muslim mengatakan parameter yang mengakibatkan naiknya harga jual gas bumi untuk rumah tangga adalah karena adanya kenaikan harga beli gas di wellhead sebesar USD 4,72/MMBTU. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3337 K/12/MEM/2015 tanggal 10 Juli 2015.